Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sistem E-Tax Optimalkan Pendapatan dan Transparansi Pajak

Model E Tax untuk Pajak Online
Model E Tax untuk Pajak Online
Model E Tax untuk Pajak Online

Semarang, Jowonews.com – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)  Kota Semarang mulai menerapkan sistem pembayaran, penyimpanan, dan pelaporan pajak hiburan dan restaurant dengan sistem online. Langkah ini sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan dan restaurant.

Sistem online dilakukan dengan pemasangan peralatan maupun aplikasi online sistem e-tax pada sejumlah objek pajak di Kota Semarang. Salah satunya, pemasangan di sebuah resto di Jalan Gajahmada yang dilakukan Selasa (11/11/2014).

Sistem ini menindaklanjuti MoU antara Pemkot Semarang dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI)  milik pemerintah yang ditandatangtani pada 5 Maret 2014 lalu. Menurut Kepala DPKAD Kota Semarang A Yudi Mardiana, jumlah wajib pajak restoran di Semarang mencapai 589 obyek sedangkan untuk hiburan mencapai 202 obyek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 obyek pajak sudah melakukan pembayaran secara auto debet dan 28 lainnya sudah terpasang alat. Sementara 54 wajib pajak lainnya sedang dalam proses jadwal pemasangan dari IT.

Target pajak daerah tahun 2014, kata Yudi Mardiana, adalah sebesar Rp642,7 miliar. Dari total target tersebut, Rp45 miliar di antaranya merupakan target untuk pajak restoran dan Rp11,25 miliar lainnya target pendapatan dari pajak hiburan.

‘’Hingga saat ini pencapaian telah melampaui target, yakni mencapai 111,95% atau Rp50.379.585.581 untuk pajak restoran dan 109,17% atau Rp12.281.881.948 untuk pajak hiburan,’’ paparnya.

Pemasangan dan penempatan peralatan manual maupun program aplikasi online sistem pada objek pajak, lanjut Yudi Mardiana, merupakan bentuk pengawasan serta penghitungan obyek pajak. Diharapkan dapat mewujudkan transparani dan akuntabilitas penerimaan daerah.

‘’Tercatat, setelah adanya pemasangan aplikasi online e-Tax ini (perbandingan April sebelum online siystem dan akhir Oktober setelah online system, red) pembayaran pajak dapat meningkat sebesar 76%,’’ katanya.     

Ke depan, pihaknya berharap agar pemasangan bare bone e- tax ini dapat diikuti dan dilakukan dengan penuh kesadaran bagi wajib pajak restoran maupun hiburan lainnya di Kota Semarang. Dengan demikian, kontribusi nyata dengan peningkatan pendapatan daerah dapat terwujud. (JN06)

BACA JUGA  Semua Ijin Tambang di Tangan Gubernur

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...