Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Solo Belum Perlu Ojek Berbasis Aplikasi

SOLO, Jowonews.com – Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan daerahnya sementara ini masih belum memerlukan adanya layanan transportasi ojek online, mengingat Kota Solo wilayahnya tidak terlalu besar dan masih cukup dilayani dengan angkutan kota dan bus kota.

“Saya rasa Solo ini masih belum cukup, mengingat wilayahnya cukup kecil dibandingkan dengan daerah di sekitarnya,” kata FX Hadi Rudyatmo yang akrab dipanggil Rudy menanggapi munculnya ojek “online” di kota setempat yang menuai berbagai kontroversi dari berbagai kalangan, di Solo, Kamis.

Namun, lanjutnya, jika ojek “online” sudah terlanjur siap melayani masyarakat, rasanya tanggung jika hanya di Solo saja, di wilayah luar Solo juga dapat dilayani dengan ojek yang berbasis “online”.

“Kalau di Solo saja ya tanggung, kenapa tidak sekalian ke Sukoharjo, Karanganyar, dan daerah lainnya di luar Solo. Maka ojek ‘online’ ini bisa menjadi salah satu solusi transportasi,” katanya.

Ia mengatakan jika hanya di Solo, wilayahnya masih tergolong kecil, sehingga ojek biasa masih bisa mencakup dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang cepat. Lagi pula juga saat ini pangsa pasar ojek biasa juga semakin menyempit.

Menurut Rudy, permasalahan transportasi umum ini membutuhkan penyelesaian, untuk itu pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya belum ada pembicaraan detail mengenai ini dengan Dishubkominfo. Kita lihat lagi nanti bagaimana,” katanya.

Hanya saja, pihaknya tetap akan menjalin komunikasi dengan pengusaha ojek “online”, sebab dengan adanya komunikasi lebih lanjut nantinya solusi akan bisa ditemukan. “Tentu ada komunikasi. Supaya nanti bisa ketemu solusinya,” ujarnya.

Kepala Dishubkominfo Pemkot Surakarta Yosca Herman Soedradjad menyatakan bahwa ojek “online” ini dianggap illegal. Masalahnya, ojek “online” ini tidak memiliki izin beroperasi seperti perusahaan transportasi lainnya. Di samping itu regulasi mengenai ojek “online” juga belum jelas.

BACA JUGA  2721 Mahasiswa UNS Ikuti KKN

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 selama ini tidak mengatur mengenai ojek “online”. Tentunya yang belum diatur regulasinya ilegal untuk diterapkan. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...