Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sriwedari – Benteng Vastenburg Dikembalikan Jadi Arena Publik

SOLO, Jowonews.com – Kawasan Taman Sriwedari dan Benteng Vastenburg kini dikembalikan menjadi arena publik sebagaimana agenda utama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Solo yang baru beberapa hari dilantik Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto.

Ada beberapa agenda baik jangka pendek maupun jangka panjang yang akan dilaksanakan TACB, kata Koordinator TACB Solo Titis Srimuda Pitana kepada wartawan di Solo, Jumat.

Program jangka pendek akan mengkaji kawasan Loji Gandrung untuk menjadi fasilitas publik. Selama ini Loji Gandrung digunakan sebagai tempat tinggal untuk Wali Kota Surakarta. Agenda lain yang akan dilakukan adalah mengembalikan Sriwedari dan Benteng Vastenburg untuk publik.

Titis mengaku untuk mengembalikan kedua kawasan cagar budaya ini tidaklah mudah. Dibutuhkan waktu untuk mengembalikannya. Pihaknya bersama anggota TACB lainnya meminta dukungan dari seluruh warga agar bisa mengembalikan Sriwedari dan Benteng Vastenburg untuk ruang publik.

Anggota TACB Kota Solo, KGPH Dipokusumo menambahkan akan mengundang semua pihak terkait guna menyelesaikan persoalan di kawasan Sriwedari maupun Benteng Vastenburg. “Dulu di Sriwedari merupakan ruang publik. Kami ingin mengembalikan itu milik publik lagi,” katanya.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyusun rencana tata ruang di kawasan Sriwedari dan Benteng Vastenburg. Selain itu, juga menyusun standardisasi rencana penataan kawasan cagar budaya dengan mengacu pada tahun pembangunan dan lain sebagainya, kata KGPH Dipokusumo, putra mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) XII.

Ia mengatakan TACB akan melakukan pendataan dan labelisasi bangunan cagar budaya. Tak hanya itu pula menyiapkan regulasi ihwal pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya di Kota Solo.

“Paling tidak insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan. Syukur-syukur ada bantuan langsung berupa pengganti biaya perawatan,” katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemkot Surakarta Agus Djoko Witiarso mengatakan TACB bertugas mengkaji berkas usulan sebagai cagar budaya, menyusun dan menetapkan mekanisme kerja, serta melakukan klarifikasi atas jenis cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pemkot Surakarta Imbau Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan

Ia mengatakan tujuh anggota TACB dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 432.05/39.1/1/2015 tentang Tim Ahli Cagar Budaya. Tim akan bekerja selama lima tahun, dan dapat diangkat kembali setelah masa kerja berakhir sesuai dengan ketetapan dan syarat yang berlaku.

Wewenang utama TACB adalah merekomendasikan obyek pendaftaran untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya, serta merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan dihapus dari register nasional kemudian ditemukan kembali.

TACB juga memiliki kewenangan merekomendasikan penghapusan cagar budaya, memberikan pertimbangan atau pandangan kepada TACB provinsi, serta merekomendasikan tindakan pencegahan dan penanggulangan segera terhadap kemungkinan terjadi kerusakan kepada Wali Kota.  (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...