Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Status Pasar Jetis Disoal

Pasar ngabul jepara (foto : jeparahariini)

SALATIGA, Jowonews.com – Perwakilan pedagang Pasar Jetis Salatiga mempertanyakan status los dan kios di pasat tersebut. Saat ditempati para pedagang sejak tahun 2011 lalu, tidak ada kejelasan apakah sewa atau kontrak. Hal ini dinilai rawan, bila kelak terjadi pergantian pimpinan daerah dan perubahan kebijakan, maka status pedagang lemah.

Salah seorang perwakilan pedagang PY Parito mengatakan, untuk menanyakan status Pasar Jetis itu. Dia mengaku telah melayangkan surat kepada Walikota Salatiga, Ketua DPRD Salatiga, Komisi A,B dan C DPRD Salatiga,Sekda, Bagian Hukum dan Yayasan Pasar Jetis.

“Tujuannya supaya ada kejelasan status, status kami terkatung-katung, tidak jelas, apakah sewa atau kontrak. Suatu saat bila ada pergantian pemimpin dan tiba-tiba direlokasi, kita tidak punya pegangan apa-apa. Jadi posisi pedagang lemah. Jadi yang berhak mengeluarkan SK nya itu siapa, apakah masih investor atau Pemkot. Itu harus jelas,” tandasnya.

Menurut Parito, Pemkot harus tegas dalam masalah Pasar Jetis ini. Meski investor yang membangun, namun tanah tetap milik Pemkot. Investor itu hanya punya fisik bangunan saja.“ Pedagang yang berjualan di pasar ( Jetis) sejak Walikotanya Pak John ( John Manoppo), hingga sekarang ini statusnya tidak jelas. Kami butuh kejelasan status,” tandasnya.

Dikatakan dia, meski saat ini kondisi pasar lebih baik, namun banyak pedagang yang akhirnya mreteli ( tidak berjualan lagi). Pemkot juga harus berani melakukan terobosan dengan memanfaatkan dan membangun lantai atas yang mangkrak.” Semisal dibangun terus disewakan untuk perkantoran bank, pusat kuliner yang bisa meraimakan Pasar Jetis,” imbuhnya.

Parito menambahkan, pedagang hanya minta bukti ( status penempatan) berjualan di pasar tersebut, sehingga memiliki kepastian dalam berjualan. “ Yang jelas kita butuh bukti, entah itu sewa atau kontrak,” imbuhnya.

BACA JUGA  Di Bogor, Harga Jengkol Lebih Mahal dari Harga Ayam

Menanggapi hal ini, Kepala Disperindagkop dan UKM Drs Muthoin mengaku baru akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait, karena banyak aspek di dalamnya. Semisal aspek hukum terkait pernjanjian  dengan investor, apsek kerjasama dan sebagainya.

“Yang jelas kami akan koordinasi dulu untuk melakukan penghitungan. Kami juga akan koordinasi dengan Pak Kelik selaku investor pembangunan pasar tersebut. Dari koordinasi itu bisa diketahui detail kondisi Pasar Jetis, ” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistio akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait status pedagang di Pasar Jetis. Pasalnya menyangkut leading sektor  komisi B. Namun terkait dengan perjanjian kerjasama dengan investor ada di  Komisi A.

“Sehingga  Komisi A da B bisa menggali informasi yang banyak terkait Pasar Jetis, kemudian kita akan undang SKPD terkait guna solusi terbaik,” ujarnya. Diketahui, Pasar Jetis yang berlokasi di pinggir jalan raya Solo-Semarang dibangun pada tahun 2007 silam di era Walikota John Manoppo.

Pembanguann dengan sistim investasi ( modal swasta) ini akhirnya berhenti di tengah jalan. Diduga karena investor kehabisan modal. Karena lama mangkrak, pembangunan sempat dilanjutkan dengan menggunakan APBD. Pembangunan hanya di lantai bawah saja. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...