Kasus Raibnya Kasda, Suhantora Kembali Disidang
SEMARANG, Jowonews.com – Kepala UPTD Kasda Kota Semarang (non aktif) Suhantoro akhirnya diseret kembali ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/12) atas kasus Raibnya uang Kasda Pemkot Semarang. Suhantoro didakwa telah menerima uang sebesar Rp152,4 juta. Uang tersebut diberikan oleh tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai karyawan bank nasional tempat Pemkot … Baca Selengkapnya