Asal Miliki Yayasan Berbadan Hukum, Sekolah Bisa Terima Hibah
SEMARANG, Jowonews.com –Aturan lembaga penerima hibah harus berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemda, yang diubah dengan UU No.9/2015 telah menimbulkan multi tafsir di masyarakat. Pemerintah seharusnya memberi penjelasan secara rinci terkait aturan hibah tersebut. Sebab, hibah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Hal itu disampaikan Kela Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan … Baca Selengkapnya