Jowonews

Varian Delta Melonjak di Kudus

KUDUS, Jowonews- Varian Covid-19 India atau delta melonjak di Kudus. Sebanyak 34 sampel genome pasien corona yang diperiksa di laboratorium dinyatakan positip varian delta sehingga menambah jumlah kasusnya menjadi 62 dari sebelumnya 28. “Genome pasien Covid-19 yang diambil sebelumnya sebanyak 34 sampel dan hasilnya 28 sampel diantaranya dinyatakan terpapar virus varian delta. Sedangkan terbaru dari 34 sampel semuanya dinyatakan terpapar virus varian delta,” kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat (18/6). Ia mengungkapkan sampel awal sebanyak 28 sampel diambil dari Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus. Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mengambil 34 sampel lagi untuk diuji di laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) pada tanggal 20 Mei 2021. Hanya saja, kata dia, Pemkab Kudus belum menerima data lengkap dari 34 spesimen Covid-19 yang diuji di laboratorium WGS tersebut. “Jika sudah ada laporannya, kami bisa melakukan pelacakan terhadap pasien, pernah ke mana saja dan kontak dengan siapa saja,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Ia mengaku heran kenapa ada varian delta di Kudus, mengingat jauh dari pelabuhan maupun bandara. Apakah memang ada warga Kudus yang pernah kontak dengan saudaranya yang baru pulang dari India atau pernah melakukan pelayaran ke beberapa negara. “Kudus dianggap sebagai ‘tersangka’ juga masih tanda tanya. Ini sebetulnya yang jadi tersangka terlebih dahulu siapa, apa memang Kudus yang melonjaknya lebih awal, sehingga tesnya diambil dulu, sedangkan daerah lain belum atau bagaimana?,” ujarnya. Meskipun demikian, kata dia, tidak perlu mempersoalkan hal itu, karena fokus utama saat ini upaya penanganan agar lebih maksimal, sehingga kasus Covid-19 bisa ditekan.

Seluruh Pemkab Se-Jateng Diminta Tingkatkan Pemeriksaan Covid-19

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota meningkatkan pemeriksaan dan pelacakan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus. “Saya minta untuk dilakukan testing dan tracing lebih banyak. Ini tidak hanya untuk Kudus, berlaku untuk seluruh Jawa Tengah agar kita siaga, tingkatkan testing, sekali lagi tingkatkan testing,” katanya di rumah dinas Gubernur Jateng, Semarang, Jumat malam. Menurut Ganjar, dengan peningkatan pemeriksaan dan pelacakan itu, maka akan lebih mudah menemukan transmisi dari virus corona, serta dapat segera dilakukan pencegahan sebelum menyebar. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota tidak takut dengan hasil pemeriksaan karena hal tersebut merupakan upaya preventif pada penanganan pandemi Covid-19. “Pemda tidak perlu takut jika hasil dari peningkatan testing juga berdampak pada meningkatnya jumlah kasus Covid-19 karena semakin cepat dilakukan, maka akan semakin cepat pula mengetahui kondisi Covid-19 di daerah itu,” ujar Ganjar sebagaimana dilansir Antara. Terlepas dari itu, Ganjar memohon bantuan dari masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan tidak berkerumun. “Saya masih berharap dan meminta, memohon kepada masyarakat agar memberikan dukungan, tidak berkerumun, pakai masker. Masker lah yang paling utama sebenarnya. Terus kemudian aware peduli, ya kalau (harus) jaga jarak,” katanya. Terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, Ganjar juga mengaku telah memperhatikan ramainya cerita soal pemulasaraan jenazah yang disebut-sebut antre panjang akibat kurangnya tenaga. “Terima kasih juga dari Muhammadiyah membantu, dari NU membantu, dari ormas membantu. TNI Polri membantu, sehingga timnya kita tambahi SDM,” ujarnya.

Dilarang Gelar Hajatan di Kudus

KUDUS, Jowonews- Masyarakat Kudus dilarang menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Jika masih ada yang membandel, tim Satgas Covid-19 siap membubarkannya. “Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat (4/6). Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait. Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes. Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6). Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae, lansir Antara. Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Melonjak, Kasus Covid-19 di Kudus

KUDUS, Jowonews- Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus saat ini mengalami lonjakan. Pada pertengahan Maret 2021 tercatat 22 pasien dirawat, kini naik menjadi 123 pasien positif covid-19. “Lonjakan kasus menjadi 123 pasien, setelah ada penambahan 79 kasus positif Covid-19 baru pada 19 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo di Kudus, Kamis (20/5). Dari jumlah kasus 123 pasien tersebut, kata dia, sebagian besar dirawat di tujuh rumah sakit rujukan di Kudus, sedangkan delapan pasien dirawat di luar fasilitas kesehatan. Untuk warga yang menjalani isolasi mandiri, kata dia, terdapat 137 kasus, sedangkan suspek sebanyak 127 kasus sementara dirawat ada 63 kasus dan selebihnya isolasi mandiri. Bupati Kudus Hartopo menambahkan lonjakan kasus yang terjadi disebabkan karena klaster penularan dari lingkungan keluarga yang dimungkinkan mulai abai terhadap prokes. “Kami ingatkan kembali masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan lelah untuk selalu memakai masker ketika keluar rumah atau berbicara dengan orang lain,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Dokter yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap prokes, kata dia, juga ada yang terpapar Covid-19 tanpa gejala karena menerima tamu yang diduga terpapar tidak memakai masker. Dalam rangka antisipasi lonjakan kasus, dia akan meminta rumah sakit rujukan untuk mengaktifkan kembali ruang isolasinya, menyusul mulai bertambahnya pasien Covid-19 yang menjalani perawatan. Sementara total kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus per 19 Mei 2021 sebanyak 6.256 kasus, pasien sembuh 5.447 orang dan pasien meninggal 549 kasus. 

Kudus Tiadakan Perayaan Syawalan

KUDUS, Jowonews- Pemerintah Kabupaten Kudus memutuskan meniadakan semua perayaan Syawalan demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19. “Perayaan Syawalan yang biasa digelar, di antaranya tradisi Bulusan Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo dan Lomban Perahu di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo. Sudah kami perintahkan untuk ditiadakan,” ujar Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu (15/5). Tenda pedagang yang sudah terlanjur disiapkan, kata dia, diminta dibongkar. Sedangkan pedagang diminta pulang karena saat ini masih pandemi di mana semua potensi kerumunan harus dihindari. Masyarakat diingatkan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus mulai ada kenaikan, sehingga semua harus mewaspadai dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Meskipun ada penutupan tempat-tempat yang biasa digunakan untuk perayaan Syawalan, objek wisata masih diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Ingat, kapasitas pengunjungnya maksimal 30 persen dari kapasitas normalnya. Hasil monitoring di sejumlah objek wisata memang tidak ada kerumunan yang begitu banyak,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Masih diperbolehkan tempat wisata buka, kata dia, agar perekonomian masyarakat tetap bergerak. Sedangkan untuk mencegah penularan, masing-masing pengelola objek wisata diminta menyiapkan Satgas Covid-19 yang bertugas memantau kepatuhan pengunjung mulai dari pintu masuk hingga di dalam objek wisata. Ia juga mengimbau pengelola objek wisata untuk selalu mengingatkan pengunjung setiap beberapa menit terkait kepatuhan prokes mulai dari memakai masker dan menjaga jarak. Sedangkan tempat cuci tangan juga diusahakan mudah dijangkau pengunjung. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus juga akan memantau kepatuhan prokes di masing-masing objek wisata.

Libur Lebaran, Obyek Wisata di Kudus Ditutup

KUDUS, Jowonews- Semua objek wisata di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwacanakan untuk ditutup selama libur Lebaran untuk menghindari terjadinya kerumunan sebagai antisipasi penyebaran penyakit virus Covid-19. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus terkait rencana penutupan semua objek wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta,” kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (4/5).. Pengalaman tahun sebelumnya, kata dia, setelah Lebaran justru terjadi lonjakan kasus Covid-19 Untuk itulah, perlu diambil langkah-langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona dengan menutup objek wisata selama libur Lebaran. Apalagi, kata dia, pemudik ternyata sudah banyak yang masuk, meskipun sudah ada upaya pengetatan di wilayah perbatasan. Dengan ditutupnya objek wisata, diharapkan para pemudik dari luar kota tidak berupaya mencari objek wisata untuk berlibur. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, objek wisata memang masih boleh buka dengan pengetatan protokol kesehatan. “Untuk surat edaran dari Pemprov Jateng justru ada pembatasan kapasitas pengunjung hingga 30 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Bagi pengelola objek wisata yang melanggar, maka ancamannya penutupan tempat usaha. Sedangkan instruksi Bupati Kudus terkait penutupan tentunya akan ditindaklanjuti ketika sudah ada surat resminya. 

Sekolah di Kudus Mulai Ujian Secara Tatap Muka

KUDUS, Jowonews- Kudus mulai menggelar ujian sekolah secara tatap muka hari ini. Sebanyak 28 dari 48 SMP di kabupaten tersebut melakukan ujian tatap muka tersebut. Sisanya menyelenggarakan ujian via daring. “Mayoritas SMP di Kudus memang melaksanakan ujian secara tatap muka, terutama yang gurunya sudah menjalani vaksinasi Covid-19 serta sarana dan prasarana pendukungnya juga sudah siap, mulai dari tempat cuci tangan, petugas pengecek suhu tubuh, hingga hal-hal teknis lain,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada saat memantau pelaksanaan ujian sekolah secara tatap muka di SMP Negeri 5 Kudus, Senin (19/4). Ia menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan ujian, para kepala sekolah dan pemangku kepentingan terkait sudah melakukan rapat membahas penyelenggaraan ujian. Sekolah yang sudah siap menyelenggarakan ujian secara tatap muka kemudian mengajukan permohonan izin. Menurut hasil penilaian, ada 28 SMP yang siap menyelenggarakan ujian secara tatap muka. Sebelum pelaksanaan ujian secara tatap muka, Harjuna menjelaskan, vaksinasi dilakukan pada total 689 guru dari 28 sekolah penyelenggara ujian tatap muka. Kepala SMP Negeri 1 Kudus Ahadi Setiawan mengatakan bahwa sekolah sudah sejak lama mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan di sekolah serta melakukan disinfeksi ruangan. “Saat meminta persetujuan orang tua, ada yang tidak setuju karena belum mengetahui kesiapan sekolah. Setelah ada pertemuan secara daring, akhirnya semua orang tua siswa menyetujui karena SMP Negeri 1 Kudus sudah siap dari sisi sarpras (sarana-prasarana) maupun guru,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Kepala SMP Negeri 5 Abdul Rochim juga mengatakan bahwa sekolah sudah sejak jauh hari mempersiapkan diri supaya bisa menyelenggarakan ujian sekolah secara tatap muka. 

Parkir Sembarangan di Kudus? Siap-siap Digembok

KUDUS, Jowonews- Jangan sembarang parkir jika Anda berkunjung ke Kudus. Pemerintaah setempat tak segan-segan akan menggembok kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya. Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 7/2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda dan gembok ban bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan soal parkir, Selasa. Sosialisasi digelar di Jalan A. Yani Kudus melibatkan Polisi, TNI, dan Satpol PP dengan menempelkan stiker berisi tulisan “peringatan, anda melanggar ketentuan larangan parkir UU nomor 22/2009 pasal 287 dan Perda nomor 7/2020 pasal 47 dengan sanksi penggembokan dan penggembosan”. “Untuk sementara ini, kami hanya menempelkan stiker peringatan di mobil yang diketahui parkir di tempat larangan parkir seperti di Jalan A. Yani Kudus. Ada beberapa mobil yang ditempeli stiker tersebut karena melanggar parkir,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro di sela-sela sosialisasi di Jalan A. Yani Kudus, Selasa. Kegiatan sosialisasi akan digelar selama 30 hari sambil memberikan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan parkir. Termasuk menginformasikan sanksi denda, penggembokan dan penggembosan ban kendaraan. Ia mengatakan penindakannya menunggu peraturan bupatinya sebagai penjabaran perda tersebut yang diperkirakan selesai bulan ini. Lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai zona larangan parkir juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu. Tercatat ada beberapa ruas jalan yang menjadi kawasan larangan parkir, seperti sebagian di Jalan A. Yani Kudus dan di sisi utara Jalan Sunan Kudus serta jalan lainnya. Larangan parkir tersebut, dalam rangka memberikan rasa aman bagi pengendara, terutama di jalur cepat untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas. Mulyanto, pengemudi mobil di Jalan A. Yani mengakui tidak mengetahui Jalan A. Yani merupakan zona larangan parkir karena kebetulan hendak berbelanja di toko yang berada di jalur tersebut. “Saya juga bukan warga Kudus sehingga tidak mengetahui adanya larangan parkir tersebut. Jika benar tidak boleh, sebaiknya juga disediakan kantong parkir,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.