Jowonews

Upah Minimum 2021, Gubernur Jateng Kaji Surat Menaker

SEMARANG, Jowonews- -Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penetapan Upah Minimum 2021. “Suratnya baru saya terima tadi. Meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar ‘fair’ karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini,” katanya di Semarang, Selasa (27/10). Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan. Ganjar mengungkapkan surat edaran Menaker itu berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu sehingga pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami mengenai penetapan Upah Minimum 2021. “Kami tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Dalam surat edaran tersebut, gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum 2021 pada 31 Oktober 2020. Jadi, masih ada waktu untuk mengkaji serta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. “Tadi ada bupati yang menyampaikan, ‘mbok diundur’ sampai November (pengumumannya, red), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja,” katanya. Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.\ Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, meminta agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Selain itu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

12,1 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji

JAKARTA, Jowonews- Sebanyak 12.166.471 orang telah menerima subsidi gaji pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah itu setara dengan 98,09 persen dari target penerima 12,4 juta orang, menurut data sampai dengan 19 Oktober 2020. “Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (20/10). Dari 12.166.471 orang penerima BSU dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen). Kemudian tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen). Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua. “Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Ida sebagaimana dilansir Antara. Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja. Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Menaker Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Hak Cuti Pekerja

JAKARTA, Jowonews- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan. Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja yang dipantau via virtual dari Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP),” kata Ida sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/10). Dalam kesempatan tersebut Ida menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari. Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003. “Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya,” tegas Ida.

Subsidi Gaji Tahap III Mulai Disalurkan

JAKARTA, Jowonews- Subsidi gaji tahap III untuk 3,5 juta calon penerima telah mulai disalurkan. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan pemeriksaan ulang data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). “Alhamdulillah ‘check list’ selesai, proses pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diterima di Jakarta, Selasa (15/9). Sebelumnya, Kemenaker telah selesai melakukan pemeriksaan ulang data 3,5 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap III dan langsung menyerahkan datanya kepada KPPN untuk dicairkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penyalur. Dengan pencairan itu, total sudah 9 juta pekerja yang sudah dan akan menerima BSU dengan pencairan tahap I diberikan ke 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II kepada 3 juta orang. Pemerintah sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU sebesar Rp2,4 juta itu kepada 15,7 juta orang. Menurut data Kemenaker per 14 September 2020, penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Para penerima BSU adalah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020. Terkait pencairan, Menaker Ida mengatakan untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam dua hari ke depan. Ia menegaskan pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin agar subsidi itu dapat segera disalurkan langsung ke rekening calon penerima baik yang berada di bank milik negara atau pun swasta. “Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini. Namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” demikian Ida Fauzyah sebagaiman dilansir Antara.

Subsidi Gaji Tahap Kedua Sudah Mulai Disalurkan

JAKARTA, Jowonews- Penyaluran tahap II subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta sudah mulai disalurkan. Hal ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan data calon penerima. “Alhamdulillah hari ini dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (4/9) malam. Setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk pencairan tahap II pada 1 September 2020, maka sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari. Pada Jumat (4/9) kemarin, Kemnaker telah selesai melakukan check list itu dan diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnyha KPPN yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur. Dari bank-bank Himbara itu BSU kemudian akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta. Menurut Menaker, sampai saat ini 2.310.974 orang telah menerima subsidi yang ditujukan untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah itu merefleksikan 92,44 persen dari total penerima subsidi tahap I, yakni 2,5 juta penerima. Rekening Bermasalah Sampai saat ini, 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan. Seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. Selain itu rekening yang masih dalam proses penyaluran adalah 173.367 penerima. Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder . Agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud. Selain itu dia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran. “Kami mengimbau kepada pemberi kerja beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran,” tegasnya sebagaimana dilansir Antara. (Ant)

Penyaluran Subsidi Upah Tahap Kedua Dipercepat

SEMARANG, Jowonews- Penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja atau buruh akan dipercepat. “Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya. Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang, Minggu (30/8) malam. Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang. Menaker menjelaskan, bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, lansir Antara. Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVD-19. “Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. “Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” katanya. Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Mau Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah hari ini meluncurkan program subsidi gaji pegawai Rp 2,4 juta untuk 4 bulan. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya. Syarat tersebut, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, antara lain, bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Syarat lainnya, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. Syarat lengkap bagi para penerima bantuan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 “Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida dalam acara peluncuran subsidi gaji pekerja oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (27/8). 15,7 Juta Pekerja Ida mengatakan jumlah penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta pekerja. Pada tahap pertama penyaluran, subsidi gaji akan disalurkan melalui transfer bank kepada 2,5 juta pekerja. Kemudian penyaluran selanjutnya akan dilakukan bertahap hingga mencapai 15,7 juta pekerja. “Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target,” ujar Ida, sebagaimana dilansir Antara. Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada total 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020. Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap 2 bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada 2 bulan berikutnya. “Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” ujar Ida.

Besok, Bantuan Subsidi Upah Pekerja Diluncurkan

JAKARTA, Jowonews-  Kabar gembira bagi para pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp 5 juta. Kamis (27/8) besok, bantuan subsidi upah bagi mereka akan diluncurkan langsung Presiden Joko Widodo. “Insya Allah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI,” kata Menaker Ida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8), lansir Antara. Menurut Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Sebelumnya Kemnaker mendapatkan 2,5 juta data calon penerima tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pemerintah merencanakan akan memberikan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Para penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020. Para calon penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening calon penerima. Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan data rekening calon penerima sebanyak 13,8 juta orang. Data akan divalidasi berlapis untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran. Rencananya setiap pekan akan diserahkan minimal 2,5 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data lagi. Menaker Ida berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat Covid-19. Program itu melengkapi program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi. Seperti bantuan sosial oleh Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja. “Mudah-mudahan bisa membantu saudara-saudara kita pekerja yang hari-hari ini terasa dampaknya sungguh luar biasa,” ujar Ida.