Semarang, Jowonews.com—Kepolisian Gayamsari Semarang, Jumat (24/10) menggerebeg sebuah rumah Jalan Gebang Anom, RT02/ RW01, Sarirejo, Semarang, tempat memroduksi minuman keras oplosan. Satu tersangka yang tidak lain pemilik rumah bernama Marwoto (50) diamankan petugas.