Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gedung Ngasirah tak Disewakan untuk Umum

KUDUS, Jowonews.com– Gedung Ngasirah dipastikan tidak bisa disewa lagi setelah bangunan yang berusia 31 tahun tersebut dicoret dalam Ranperda perubahan kedua atas perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Digunakan untuk apalahan tersebut nantinya, belum ada rencana jelas. Bupati Kudus Musthofa mengatakan, retribusi sewa gedung Ngasirah memang ditiadakan dalam Ranperda. Tentu ada … Baca Selengkapnya