![Ketua AJI Semarang, Rofiudin (berkaos putih), bersama pemateri lain dalam acara FGD yang di prakarsai Kelompok Diskusi Wartawan Jateng (KDW) dan Forum Wartawan Propinsi Jawa Tengah (FWPJT), Rabu (15/10).](https://i0.wp.com/jowonews.com/wp-content/uploads/2014/10/IMG-20141015-WA0018-300x225.jpg?resize=300%2C225&ssl=1)
Semarang, Jowonews.com – Peraturan Daerah Tata Tertib (Tatib) DPRD Jateng yang baru disyahkan hari ini dinilai terlalu longgar. Sebab, sanksi bagi anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna baru bisa dijatuhkan ketika tidak hadir selama enam kali berturut-turut.