Jowonews

Dilarang Gelar Hajatan di Kudus

KUDUS, Jowonews- Masyarakat Kudus dilarang menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Jika masih ada yang membandel, tim Satgas Covid-19 siap membubarkannya. “Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat (4/6). Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait. Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes. Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6). Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae, lansir Antara. Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Putus Penyebaran Covid-19, Wonosobo Galakkan Operasi Yustisi

WONOSOBO, Jowoenews- – Aparat keamanan Wonosobo menggalakkan operasi yustisi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid19. Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo Kapten Czi Sarwiyono di Wonosobo, Kamis, mengatakan sebagai aparat keamanan dan ketertiban tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas guna memutus mata rantai penularan Covid-19. “Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan edukasi dan menyosialisasikan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Wonosobo. Saya harapkan tumbuh kesadaran dari masing-masing individu akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari penularan Covid-19,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dandim 0707/Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah. Kegiatan ini sangat penting karena pemerintah gencar melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat harus selalu diingatkan karena masih banyak yang belum mau secara sadar mematuhi aturan pemerintah. “Untuk itu kegiatan dilaksanakan secara acak, baik tempat maupun waktu. Kali ini pelaksanaan sore hari di mana masyarakat banyak yang beraktivitas keluar rumah, maka kami selaku petugas memantau sejauh mana kepatuhan masyarakat,” katanya. Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan operasi ini sebagai bentuk aplikasi dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Sebagai aparat kami berkewajiban membantu pemerintah untuk bersama- sama menegakkan protokol kesehatan di setiap tempat yang menimbulkan kerumunan, karena di tempat kerumunan tersebut sangat dimungkinkan terjadinya penularan COVID-19. Oleh karena itu kami ingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi apa yang sudah dianjurkan pemerintah,” katanya.

Transmisi Lokal, Penyebab Penyebaran Covid-19 di Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews- Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, lebih banyak disebabkan oleh transmisi lokal yang sudah tidak terkendali. Hal ini karena masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 harus segera ditingkatkan,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (27/11). Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas. Menurut dia, beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum akan diberikan sanksi pidana denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata dia, wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan. “Menunda dan/atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan/atau penularan Covid-19 dapat dinyatakan terkendali,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia mengatakan selain mengeluarkan surat edaran, pihaknya juga melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan dinas luar dalam kurun dua minggu ke depan. “Hal ini untuk menghindari pandangan masyarakat bahwa pejabat pemerintah daerah sendiri bebas melakukan perjalanan, apalagi dengan jumlah peserta yang banyak, tapi masyarakat kegiatannya dibatasi secara ketat,” katanya. Lebih lanjut, Bupati mengatakan berdasarkan data, “positivity rate” di Kabupaten Banyumas saat ini mencapai 6,28 persen, sedangkan angka kesembuhannya turun menjadi 57,5 persen. Menurut dia, sejumlah pasien Covid-19 yang kondisinya telah membaik, saat sekarang telah dipindahkan dari rumah sakit ke rumah karantina di Hotel Rosenda, Pondok Slamet, dan Wisma Wijayakusuma, Baturraden. Hal ini guna mengatasi antrean pasien Covid-19 di instalasi gawat darurat (IGD) agar dapat segera mendapatkan penanganan di ruang isolasi. “Kondisi ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan telah penuh. Sedangkan pasien yang menunggu di IGD sangat banyak. Oleh karena itu, pasien yang kondisinya telah membaik, kami pindahkan ke rumah karantina di Baturraden,” katanya. Ia mengatakan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar dipantau dan membuat surat pernyataan mematuhi ketentuan isolasi mandiri serta tidak pergi ke mana-mana. Oleh karena itu, kata Achmad Husein, Gugus Tugas Desa, RW, maupun RT agar diaktifkan kembali dengan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa. Berdasarkan data yang disajikan laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 27 November 2020, pukul 14.08 WIB, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak terjadinya pandemi mencapai 1.373 orang. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 830 orang dinyatakan sembuh, 44 orang meninggal dunia, serta 499 orang masih dalam perawatan, 160 orang di antaranya dirawat di rumah sakit, 51 orang di fasilitas isolasi khusus, dan 339 orang menjalani isolasi mandiri. 

Inilah 9 Kota di Jateng yang Menjadi Sorotan Penyebaran Covid-19

SEMARANG, Jowonews- Ada 9 kota/kabupaten di Jateng yang mendapat sorotan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penyebaran virus Covid-19. Ganjar meminta 9 kabupaten/kota di daerah itu memperketat penerapan protokol kesehatannya. “Ada beberapa kabupaten/kota yang perlu mendapat perhatian, wabilkhusus (terutama) Kota Semarang. Maka saya minta, di daerah-daerah itu dilakukan pengetatan-pengetatan dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” katanya di Semarang, Senin (14/9). Selain Kota Semarang, delapan daerah lainnya adalah Kabupaten Pati, Rembang, Boyolali, Sragen, Wonosobo, Pemalang, Kudus, dan Kabupaten Tegal. Ganjar meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja di sembilan daerah itu agar melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat, dan jika perlu dilakukan pembubaran. “Saya minta bupati/wali kota yang ada di sembilan daerah itu bersama-sama melakukan pengetatan saat ini agar semuanya bisa terkendali,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Dalam pekan ini, lanjut Ganjar, pengendalian secara masif di sembilan daerah itu harus mulai dilakukan dan semua kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa harus ditunda. Tunda Event “‘Event-event ditunda dulu, semua buat virtual saja. Kalau toh harus ada event, maka yang hadir harus sedikit dan protokol kesehatannya harus ketat. Kalau ada kesulitan di daerah, saya siap membantu dari provinsi,” katanya. Kasus penyebaran Covid-19 pada beberapa daerah di Jateng masih cukup tinggi dan berdasarkan data dari corona.jatengprov.go.id, pada Senin (14/9). Total tercatat ada 18.136 kasus positif di Jateng. Dari total itu, 2.831 pasien dirawat di rumah sakit, 13.628 pasien sembuh dan 1.677 orang yang meninggal dunia.