Jowonews

Polda Jateng Gelar Operasi Protokol Kesehatan di Rest Area Tol

SEMARANG, Jowonews- Polda Jawa Tengah akan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 serta melakukan tes cepat antigen. Sasarannya adalah pengguna jalan dari arah Jakarta yang masuk provinsi ketika singgah di lima rest area (tempat rehat) di sepanjang jalan tol pada liburan panjang Natal dan pergantian tahun. “Untuk titik operasi yustisinya, masih kami petakan, rest area yang paling padat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudy Syafirudin di Semarang, Senin (21/12). Menurut dia, kelima rest area yang manjadi titik pelaksanaan operasi yustisi  di jalur tol Jakarta menuju Surabaya, mulai dari Brebes hingga sebelum masuk ke Semarang. Ia menyebutkan beberapa kriteria penindakan, di antaranya pengendara yang tidak memakai masker serta mobil yang kapasitas melebihi ketentuan protokol kesehatan. “Mobil jenis MPV maksimal diisi lima penumpang. Lebih dari itu, akan langsung kami minta untuk tes,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, terdapat 2.000 alat tes cepat antigen yang sudah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan operasi yustisi ini. Jika nantinya didapati penumpang kendaraan yang reaktif hasil tesnya, menurut dia, akan langsung ditindaklanjuti satgas Covid-19, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Polda Jateng akan Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

BATANG, Jowonews- Perayaan tahun baru era pandemi ini mungkin tidak seperti biasanya. Masyarakat diminta menghindari kerumunan massa. Bahkan pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan bertindak tegas membubarkan segala kegiatan kerumunan pada saat perayaan Tahun Baru 2021. “Kita akan bubarkan (apabila ada kegiatan berkerumun, red.). Demikian pula, pesta kembang api juga tidak ada saat perayaan Tahun Baru 2021,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Achmad Luthfi di Mapolres Batang, Rabu (16/12). Kapolda mengatakan jajaran polda bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten, provinsi, dan TNI/Polri akan bersama-sama menertibkan masyarakat yang berkerumun. “Hal ini untuk memperkecil (laju penyebaran Covid-19) di wilayah Mapolda Jawa Tengah,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Adapun dalam upaya melakukan penindakan pada pelanggar Covid-19, kata dia, polda akan mengacu pada peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati maupun peraturan wali kota di masing-masing wilayah. “Jadi penegakan itu, didasarkan pada perbup maupun atau perwali yang sudah dibentuk. Prinsip, ini yang kami gunakan dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur-nya. Kapolda menegaskan polda telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi 2020 yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat. “Jadi tidak ada penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada Tahun Baru 2021. Namun demikian, kita mengimbau mengimbau pada masyarakat dalam rangka menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 agar tertib,” katanya. Kapolda menambahkan sebaiknya masyarakat dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021 agar berada di rumah bersama keluarganya dan tidak berpergian kemana-mana karena penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Polda Jateng Tangani Kasus Kecelakaan Kapolsek Tewaskan 2 Warga Rembang

REMBANG, Jowonews.com – Kasus kecelakaan yang melibatkan anggota Polres Rembang, Jawa Tengah, yang menjabat sebagai Kapolsek Gunem pada Senin (25/5) malam dan menimbulkan dua korban meninggal, kini ditangani Polda Jateng. “Iya, kasusnya ditangani oleh Polda Jateng,” kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto dihubungi lewat telepon, Selasa. Saat terjadi kecelakaan, kata dia, anggotanya yang menjabat Kapolsek Gunem itu juga masih memakai seragam dinas saat bertugas. Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, kecelakaan yang menimpa Kapolsek Gunem Iptu SY yang mengemudikan mobil Panther bernopol L 1476 GK terjadi pada Senin (25/5) pukul 18.30 WIB. Mobil Panther yang melaju dari arah barat atau Sale menuju timur atau ke Kecamatan Gunem itu tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Akibat kejadian tersebut, rumah warga beserta pom bensin mini yang ada di depan rumah rusak parah, sedangkan balita berusia tiga tahun bernama Putri dan neneknya bernama Yasinah (50) meninggal di lokasi kejadian. “Saat kejadian, pengemudi hanya seorang diri dan masih memakai seragam dinas tugas harian,” kata Kepala Desa Bangunrejo Kusminanto. Akibat peristiwa tersebut, lanjut dia, warga berhasil ditenangkan. Warga diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Apalagi, Kapolres Rembang juga langsung hadir saat pemakaman Putri pada Senin (25/5) malam, sedangkan pemakaman nenek Putri pada Selasa (26/5), Kapolres juga kembali hadir bersama Forkompinda. “Kehadiran Kapolres Rembang juga membuat warga semakin tenang dan percaya bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengingatkan warganya untuk tetap tenang dan menjaga situasi wilayah tetap kondusif serta jangan mudah terprovokasi oleh pernyataan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Percayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, yang informasinya ditangani Polda Jateng,” ujarnya. Hal itu juga dibuktikan dengan kehadiran dari tim Polda Jateng yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Selasa (26/5) pukul 13.30 WIB sehingga warga semakin yakin bahwa kasus kecelakaan tersebut akan ditangani dengan sungguh-sungguh. (jwn5/ant)

Jelang Lebaran, Polda Jateng Sekat Akses 10 Pintu Masuk

MAGELANG, Jowonews.com – Kapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akan melakukan penyekatan di 10 pintu masuk menjelang lebaran 2020 untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Tengah. “Jawa Tengah kita lakukan penyekatan di 10 pintu masuk dari mulai Brebes, Cilacap, Purworejo, Klaten, Cilacap, Blora, Magelang, Rembang, Sragen, dan Wonogiri dengan cara kita memutar balikkan arah kepada para pemudik yang terindikasi mereka sebagai pemudik untuk masuk wilayah Jawa Tengah,” katanya di Magelang, Jumat. Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan bakti sosial dan mengunjungi dapur umum di Magelang. Ahmad Lutfi menyampaikan khusus kendaraan barang logistik kebutuhan pokok masyarakat tetap akan diperbolehkan. Apabila masih ada masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik, pihaknya akan melakukan tindakan yang sifatnya berupa imbauan agar yang bersangkutan kembali ke tempat. “Karena ini patut diwaspadai dan diduga manakala sebagai pemudik dengan status ODP dari wilayah Jakarta,” katanya. Bupati Magelang Zaenal Arifin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik tahun ini. Namun demikian, apabila ada masyarakat yang sudah pulang saat ini pihaknya menyarankan untuk melakukan isolasi secara mandiri. “Agar penyebaran virus corona bisa kita tekan semaksimal mungkin,” kata Zaenal. Menurut dia secara protokol kesehatan bagi pemudik yang datang dari wilayah-wilayah yang sudah dinyatakan pandemi, maka secara otomatis yang bersangkutan harus diperlakukan secara khusus. “Mengingat di wilayah yang dinyatakan pandemi ini ada istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pengawasan (ODP), PDP dan sebagainya. Maka tentunya orang tersebut harus mendapat perlakuan khusus. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kita harus berdamai dengan pandemi ini untuk sesuatu yang lebih baik lagi ke depan,” katanya. (jwn5/ant)

Polda Jateng Gandeng Ponpes Al Hadits Bantu Warga Terdampak COVID-19

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al Hadits Desa Kebonsari, Kabupaten Temanggung, membantu warga terdampak COVID-19 berupa bahan kebutuhan pokok. Pimpinan Pondok Pesantren Al Hadits Desa Kebonsari, Wonoboyo, KH Syihabudin di Temanggung, Jumat mengatakan Polda Jateng bekerja sama dengan ponpes itu untuk menyalurkan bantuan berupa 10 kilogram beras untuk warga miskin dan warga terdampak COVID-19. Pada bakti sosial tersebut sejumlah santri dan anggota kepolisian menyampaikan bantuan langsung ke rumah warga yang mendapat bantuan untuk menghindari kerumunan. Menurut Syihabudin, kegiatan bakti sosial ini sangat bagus karena di tengah pandemi COVID-19 ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan, seperti kebutuhan pokok. “Bantuan dalam bentuk apapun, dari manapun yang tidak mengikat untuk membantu masyarakat, karena masyarakat sekarang posisinya serba sulit, usahanya macet dan beberapa di antara mereka di-PHK,” katanya. Ia menuturkan perlu kerja sama semua lapisan masyarakat, baik dari aparat maupun masyarakat supaya kompak untuk memerangi COVID-19 dengan segala cara yang ditempuh supaya wabah ini segera sirna. “Sinergi kepolisian dengan ponpes ini sangat bagus, sinergi ini setiap saat dibutuhkan, sama-sama bekerja untuk kepentingan bangsa dan masyarakat sehingga tujuan yang baik bisa tercapai,” katanya. Kapolsek Tretep, Polres Temanggung Iptu Sutarno yang hadir dalam baksos tersebut menuturkan bantuan dari Polda Jateng ini diberikan kepada masyarakat ekonomi lemah dan juga warga terdampak COVID-19. “Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban warga, terutama mereka yang terdampak COVID-19,” katanya. Ia menyebutkan total bantuan ada 50 paket, masing-masing paket berisi 10 kilogram beras. Salah satu warga penerima bantuan Sutini menyampaikan senang sekali mendapat bantuan itu untuk memenuhi kebutuhan pokok, karena mencari makan saat ini susah. Ia menuturkan suaminya bekerja sebagai penjual roti di Jakarta, usahanya kini agak sepi dan di tengah pandemi COVID-19 ini tidak bisa pulang. (jwn5/ant)

Polda Jateng Tangkap Kembali 9 Napi Asimilasi yang Berulah

SEMARANG, Jowonews.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat 9 narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi di rumahnya akibat pandemi COVID-19 ditangkap kembali, karena melakukan tindak pidana. “Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin. Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas. Adapun tindak pidana yang dilakukan, kata dia, antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan. Ia memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut. Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan. “Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” katanya pula. (jwn5/ant)

Polda Jateng Bagikan Ratusan Paket Sembako Di Batang

BATANG, Jowonews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polres Batang membagikan sebanyak 690 paket sembako dan 200 masker pada warga terdampak virus corona jenis baru (COVID-19), khususnya pengemudi ojek daring (Ojol) dan pengayuh becak di Jalan Alun-Alun, Rabu. Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Budi Yuwono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud kepedulian sosial pemerintah dan Polri terhadap rakyat di tengah pandemi COVID-19. “Bantuan sembako dan masker ini juga kami berikan pada warga berpenghasilan sangat kurang dan karyawan pabrik yang telah dirumahkan. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban mereka yang selama ini kesulitan ekonomi,” katanya. Ia yang didampingi Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan pada kegiatan bakti sosial ini juga dilakukan kampanye pada warga sekaligus sebagai bentuk jaring pengaman sosial untuk melawan COVID-19. “Kami berharap para pengemudi ojek daring dan pengayuh becak supaya tetap mematuhi imbauan Pemerintah maupun aparat keamanan tentang penerapan physical distancing (menjaga jarak), serta tidak melakukan kerumunan agar penyebaran virus Corona dapat diputus mata rantainya,” katanya. Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, pihaknya  telah membagikan sekitar 700 masker yaitu di Desa Pacet dan para pedagang di Kelurahan Kauman. Selain membagikan masker, kata dia, Polres juga memberikan edukasi tentang pencegahan penularan virus Corona dengan menjalankan anjuran atau imbauan yang disampaikan oleh pemerintah. “Kami berharap masyarakat melaksanakan imbauan pemerintah seperti menjaga jarak aman, berperilaku hidup sehat, dan selalu cuci tangan sebelum maupun setelah beraktivitas, serta memakai masker jika akan keluar rumah,” katanya. Sementara, pengemudi becak Rusli mengatakan sejak wabah pandemi Corona, pendapatan mereka makin tidak menentu, bahkan turun drastis. “Sebelum ada wabah virus Corona, saya bisa mengantarkan penumpang tiga kali sehari namun kini sekali bahkan menganggur. Oleh karena, kami sangat terbantu dengan adanya bantuan dari Polri,” katanya. (jwn5/ant)

Polda Jateng Jerat Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Pasal Berlapis

SEMARANG, Jowonews.com – Polda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. “Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu. Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. “Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum. Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang. Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (jwn5/ant)