Jowonews

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jateng Dijadikan Tersangka

PURWOKERTO, Jowonews- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa. “Satu minggu lalu, kami sudah melakukan gelar perkara, kemudian dinaikkan ke tahap penetapan tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (17/5). Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Subroto sebagai tersangka pada hari Senin (17/5). Menurut dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. “Kita lihat nanti, ya. Saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi,” katanya saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan tersangka akan ditahan. Menurut dia, Subroto bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut, Berry mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 17 orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti. Seperti diwartakan Antara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4), kemudian ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4). Dalam hal ini, korban atas nama Wagiyah (54), Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS. Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut. “Saya takut karena ada ancaman ‘kalau kepala desa tidak mau dibina, ya, dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, 4 jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari kejaksaan’. ‘Kan saya takut,” katanya. Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta. Terkait dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk kades dan penghubung.

Gubernur Minta Warga Patuhi Larangan Mudik

PURWOKERTO, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta warga untuk mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah terkait dengan larangan mudik Lebaran 2021. “Kalau mereka kerjanya antar/lintas kabupaten, sih dipersilakan, tapi kalau tidak, ya mengikuti ketentuan umum. Ketentuan umumnya sudah ada,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (7/5). Ganjar mengatakan hal itu kepada wartawan usai menyaksikan penggalian tanah untuk pemasangan tiang pancang pertama proyek pembangunan Masjid Agung Purwokerto di Jalan Dr Ir Soekarno, Purwokerto. Menurut dia, warga yang boleh mudik di antaranya ibu rumah tangga yang hendak melahirkan, warga yang hendak menengok orang sakit, dan sebagainya. “Banyak di antara warga yang kemarin umpama saya temuin nekat. Nekat mau lamaran. Lamarannya mbok ntar saja dan tanggalnya sudah ditentukan oleh pemerintah, 6-17 Mei tidak boleh mudik,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Jika mengacu pada periode larangan mudik, kata dia, acara lamaran tersebut sebenarnya bisa dimajukan atau diundur jadwalnya. Ia mengatakan saat rombongan acara lamaran tersebut ditanya, ternyata hanya satu orang yang dites Covid-19. “Kalau itu nanti jadi klaster lamaran seperti yang pernah terjadi di Boyolali, kan bahaya. Jadi ini sebenarnya kami sampaikan kepada mereka,” katanya. Sebelum menuju lokasi pembangunan Masjid Agung Purwokerto, Ganjar berkesempatan mengecek posko penyekatan di Jembatan Timbang Ajibarang dengan didampingi Bupati Banyumas Achmad Husein. Dalam pengecekan tersebut, Ganjar meminta petugas untuk tidak fokus terhadap kendaraan kecil pengangkut orang, juga memeriksa truk pengangkut barang. “Itu truk juga tolong diperiksa. Jangan-jangan dalamnya bawa orang,” katanya. Saat petugas menghentikan dan memeriksa truk yang baknya tertutup terpal, Ganjar pun ikut memanjat bak truk untuk melihat bagian dalamnya. Setelah memastikan truk itu benar-benar membawa muatan barang, Ganjar pun menyampaikan terima kasih kepada sopir dan mempersilakannya untuk melanjutkan perjalanan.

Diselidiki, Kasus Korupsi JPS di Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews- Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelidiki kasus dugaan korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Hari ini (9/3), kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3) malam. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI. Menurut dia, total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta. “Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar,” katanya. Menurut dia, pencairan dana program JPS dari Kemnaker tersebut pada tanggal 1 Desember 2020. Ia mengatakan bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur. Dalam hal ini, kata dia, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang. “Tujuannya adalah memberdayakan kelompok tersebut. Biar kelompok di desa bisa berusaha, bisa mendirikan usaha yang mandiri. Tetapi ternyata dalam praktiknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Sisa uang itu yang bisa kami ketemukan di sini,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya baru memeriksa sejumlah saksi, salah satunya berinisial AM (26), pekerja swasta, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. “AM baru hari ini (9/3) kami periksa. Tadi kami periksa sebagai saksi, kemudian dari hasil keterangan yang bersangkutan, kami segera amankan semua yang kami sita hari ini,” katanya. Ia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM. “Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja,” katanya. Menurut dia, pihaknya masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut. “Hari ini (9/3), kemi memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera,” katanya. Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan masing-masing kelompok sebenarnya sudah berupaya melakukan apa yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian yang dilakukan dengan Kemnaker. Selain itu, kata dia, kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebenarnya menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta, namun akhirnya mereka tak kuasa menolaknya. “Sejak minggu kemarin, total kelompok yang sudah kami periksa ada 14 kelompok. Sore tadi hingga malam ini, kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang buktinya dulu,” katanya. Menurut dia, pihaknya tidak menggeledah rumah MT, namun dari dalam tasnya ditemukan barang-barang yang diindiksikan terkait dengan kasus tersebut. Ia mengatakan penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut sudah dilakukan Kejari Purwokerto dalam tiga pekan terakhir berdasarkan laporan masyarakat terutama dari kelompok. Oleh karena masih berstatus saksi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AM dan MT. Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya orang lain yang terlibat di dalamnya. “Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Jalur Ambles, KA Lintas Purwokerto Dialihkan

SEMARANG, Jowonews- Perjalanan sejumlah KA lintas jalur Purwokerto, Jawa Tengah, terpaksa dialihkan menyusul amblesnya pilar Jembatan Tonjong di Kabupaten Brebes, yang telah mengganggu akses perjalanan kereta. Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Selasa, mengatakan, pilar jembatan yang ambles menyebabkan KA tidak bisa melintas sejak Senin (11/1) malam. Ia menjelaskan penumpang KA dengan tujuan Stasiun Purwokerto harus mengakhiri perjalanannya di Stasiun Tegal untuk selanjutnya diangkut dengan menggunakan bus. Salah satunya adalah penumpang KA Kamandaka. Sejumlah KA lintas selatan, kata dia, rute perjalanannya juga dialihkan melalui Semarang, kemudian menuju Solo. Yaitu KA Argo Lawu, KA Gajayana, KA Mataram, KA Taksaka, KA Ranggajati dan KA Parcel. Saat ini, lanjut dia, proses perbaikan sedang dilakukan dan diharapkan bisa segera diselesaikan. PT KAI, kata dia, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kedatangan KA atas kejadian tersebut. Adapun untuk keberangkatan maupun kedatangan KA dengan tujuan stasiun-stasiun di wilayah Daop 4 Semarang dipastikan tidak ada keterlambatan atau perubahan jadwal.

Liburan Panjang, Penumpang Kereta di Purwokerto Meningkat

PURWOKERTO, Jowonews- Volume penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto meningkat pada liburan panjang akhir bulan Oktober 2020 ini. “Berdasarkan pantauan pada tanggal 27-28 Oktober, terdapat peningkatan volume penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, baik yang naik (berangkat) maupun turun (datang),” kata kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (29/10). Ia mengatakan berdasarkan data, volume penumpang yang datang atau turun di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto pada tanggal 27 Oktober sebanyak 3.876 orang, sedangkan yang diberangkatkan sebanyak 2.237 orang. Sementara pada tanggal 28 Oktober, volume penumpang yang datang atau turun di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto mencapai 4.749 orang, sedangkan yang diberangkatkan sebanyak 2.752 orang. “Jika dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya, terutama untuk kedatangan penumpang terlihat adanya kenaikan karena pada tanggal 22 Oktober tercatat sebanyak 1.786 orang yang turun dan 1.746 orang yang naik,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Demikian pula pada tanggal 23 Oktober tercatat sebanyak 2.457 penumpang yang datang dan 2.001 penumpang yang diberangkatkan, tanggal 24 Oktober sebanyak 2.359 orang yang datang dan 2.078 orang yang diberangkatkan. Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober tercatat sebanyak 2.543 penumpang yang datang dan 2.994 orang yang diberangkatkan, serta pada tanggal 26 Oktober sebanyak 2.127 penumpang yang datang dan 2.112 orang yang diberangkatkan. Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan kereta api tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 meskipun ada kerumunan banyak orang. “Itu semua berkat adanya penerapan protokol kesehatan.Pelanggan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, ‘physical distancing’ atau jaga jarak, dan mencuci tangan,serta memberikan perlindungan khusus untuk petugas ‘frontliner’,” katanya. Menurut dia, PT KAI juga secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 seperti membersihkan kereta dengan cairan disinfektan. 

Ditangkap, Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 M di Purwokerto

PURWOKERTO, Jowonews- Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang buronan terkait dengan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp4,6 miliar. “Tadi sekitar pukul 08.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), inkrah pada bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan, perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp4,6 miliar,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis (17/9). Berdasarkan berkas, lanjut dia, jumlah korban kasus penipuan tersebut hanya seorang dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Namun, disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Jaksa penuntut umumnya dari Kejari Purwokerto sehingga pihaknya ditugaskan untuk eksekusi. Menurut dia, DPO tersebut diamankan di rumah saudaranya, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas. “Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah. Alhamdulillah, kami berhasil mapping yang betul-betul valid. Tadi pagi kami ambil, bekerja sama dengan kepolisian,” jelasnya. Dalam hal ini, kata dia, DPO tersebut baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (16/9) malam. Setelah diamankan, terpidana kasus penipuan itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Saat inkrah, kata dia, terpidana kasus penipuan tersebut belum berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena tidak dilakukan penahanan. Menyinggung mengenai kemungkinan adanya DPO dalam kasus lain, Sunarwan mengakui jika pada hari Selasa (15/9) ada satu DPO Kejari Purwokerto yang belum bisa dieksekusi karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, tidak bisa berdiri, dan tidak bisa berbuat apa-apa. “Jadi, secara kemanusiaan, kami tunda dahulu sampai yang bersangkutan sembuh,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Penipuan Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan bahwa terpidana atas nama Muhammad Zakaria melakukan penipuan terhadap Nico dengan cara menjual tanah yang sertifikatnya sedang digadaikan di bank. Selanjutnya, kata dia, Zakaria meminta calon pembeli itu membayar sekitar Rp5 miliar guna mengambil lima sertifikat tanah yang ada di bank. “Setelah serfikat itu diambil (dari bank), ternyata tidak diberikan kepada pembeli bernama Nico itu karena dijualbelikan sama orang lain. Jadinya dia (Muhammad Zakaria, red.) dilaporkan sama Nico tadi karena merasa ditipu,” katanya menjelaskan. Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2014 selanjutnya dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya disidangkan di PN Purwokerto. Akan tetapi, setelah menjalani persidangan, kata dia, Muhammad Zakaria dinyatakan bebas sehingga jaksa langsung mengajukan kasasi hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan. Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan pemeriksaan di Kejari Purwokerto, terpidana kasus penipuan tersebut langsung dieksekusi ke Lapas Purwokerto untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Jalur Kereta Purwokerto-Wonosobo Diminta Untuk Diaktifkan

PURBALINGGA, Jowonews- Jalur rel kereta api yang menghubungkan Purwokerto dan Wonosobo, Jawa Tengah diminta untuk diaktifkan kembali. Pandangan tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani, di Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (5/9). “Pada rapat dengar pendapat kemarin, dengan Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), saya sudah suarakan kembali. Jadi tidak hanya sekali, saya sudah suarakan yang mungkin kedua kalinya di rapat dengar pendapat untuk mempercepat reaktivasi jalur kereta api Purwokerto-Wonosobo,” kata Lasmi sebagaimana dilansir Antara. Lasmi mengatakan hal itu kepada wartawan usai membuka kegiatan padat karya di Terminal Bus Tipe A Bobotsari bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, kata dia, Menhub Budi Karya Sumadi sudah memberikan jawaban bahwa usulan reaktivasi jalur rel Purwokerto-Wonosobo akan dikaji. “Akan dikaji, nanti seperti apa, karena juga kendalanya adalah jalur yang ke Wonosobo itu ada yang menanjak. Itu mungkin nanti akan dipelajari, nanti mungkin akan kami komunikasikan lagi,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen itu. Ia menduga dalam reaktivasi tersebut harus ada jalur baru karena banyak permasalahan pada jalur-jalur yang lama. Antara lain sebagian telah menjadi permukiman penduduk sehingga tidak gampang untuk diaktifkan kembali. “Mungkin karena sudah lama tidak aktif, sehingga mereka sudah nyaman di situ, atau mungkin sudah sewa dan sebagainya. Nanti kami harus kaji juga karena ada aspirasi dari masyarakat yang tinggal di atas tanah PT KAI (Persero), meminta tolong jangan langsung digusur dan sebagainya,” kata dia menambahkan. Dinikmati Masyarakat Purbalingga Sementara saat memberi sambutan pada pembukaan kegiatan padat karya, Lasmi mengatakan masyarakat Purbalingga akan turut menikmati reaktivasi jalur rel Purwokerto-Wonosobo karena melewati wilayah kabupaten itu. Ia meyakini rencana reaktivasi jalur rel kereta api Purwokerto-Wonosobo juga disambut gembira oleh warga Purbalingga karena akan mendukung kelancaran transportasi mereka. “Dengan adanya kereta api, paling tidak masyarakat Purbalingga yang hendak ke Jakarta tidak perlu ke Purwokerto lebih dulu. Demikian pula dengan masyarakat Banjarnegara karena wilayahnya juga dilalui jalur rel kereta api,” jelasnya. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang bermukim di atas tanah milik PT KAI (Persero) maupun aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya reaktivasi jalur rel Purwokerto-Wonosobo tersebut. Informasi yang dihimpun, operasional jalur KA Purwokerto-Wonosobo dihentikan sejak tahun 1978 karena dinilai kalah bersaing dengan moda transportasi lain. Jalur tersebut terakhir kali dilintasi kereta api pada pengujung tahun 1986. Yakni KA barang yang berhenti di Stasiun Mantrianom atau sekitar 8 kilometer sebelah barat pusat kota Banjarnegara. KA barang tersebut mengangkut peti kemas yang berisi komponen elektrik dari Prancis untuk keperluan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Soedirman di Mrica, Banjarnegara.