Pemkot Surakarta Imbau Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan
SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta mengimbau perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Permen ini disusul dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR. Diharapkan pemberian THR dilakukan tujuh hari jelang hari H Lebaran,” … Baca Selengkapnya