Jowonews

Pelanggar Lalu lintas di Solo Terpantau 24 Jam

SOLO, Jowonews- Jangan coba-coba melanggar lalu lintas di kota Solo. Walau tak ada polisi, kamera pengawas siap memantau para pelanggar 24 jam penuh. Ya Solo mulai melakukan uji coba penerapan “Traffic law enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik. Sejumlah alat akan terpasang di titik jalan protokol strategis di kota batik itu. Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman, di Solo, Jumat (19/3), mengatakan dalam uji coba sistem penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut tahap awal baru dipasang kamera pengawas satu titik di persimpangan depan Solo Square, Jalan Slamet Riyadi Kerten Laweyan. Adhytia Warman menjelaskan tujuan dari penerapan tilang elektronik tersebut atau ETLE tersebut untuk mengubah cara berpikir (mindset) masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Masyarakat tetap tertib berlalu lintas meski tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. “Kami akan menambah enam kamera pengawas lagi yang nanti dipasang di enam titik tempat strategis di Solo. Kami meluncurkan sistem ini, sekaligus sosialisasi pada tanggal 23 Meret mendatang,” kata Adhytia Warman. Adhytia Warman menjelaskan pada pemasangan kamera pengawas di simpang Kerten atau depan Solo Square tersebut sudah diaktifkan sejak tiga bulan yang lalu. Polisi pada uji coba sistim ETLE tersebut mencatat sudah ada sekitar 38.000 pelanggar yang terekam di kawasan itu. “Sistim ETLE ini, bisa langsung mencatat secara otomatis pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dengan identitas nopol kendaraan di pusat monitor Mako 2 Satlantas Polresta Surakarta,” kata Adhytia Warman. Menurut dia, pelanggar khusus kendaraan roda empat tersebut masyarakat tercatat bersama bukti foto. Mayoritas pelanggaran berupa tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone seluler saat berkendara. “Kami sebagai tahap awal, belum ada penindakan atau sanksi terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistim ETLE ini. Karena, masih tahap uji coba dan sosialisasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dia mengatakan, enam penambahan kamera pengawas akan dipasang beberapa titik lainnya yang masuk daerah kawasan rawan kecelakaan di Kota Solo.Sehingga Solo, yang akan dijadikan percontohan di wilayah Jateng sistim ETLE ini, ada tujuh titik kamera pengawasan tilang elektonik nantinya. “Namun, kami sistem tilang elektronik itu, masih difokuskan untuk para pengemudi kendaraan roda empat saja dengan jenis pelanggaran tertentu. Jika pelanggar jauh dari titik kamera pengawas, bisa ditempatkan petugas dengan dilengkapi helm Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) untuk merekam,” katanya. Dia menjelaskan, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikirim surat tilang bersama bukti penindakan dan pelanggaran ke alamat pelanggar. Pelanggar yang sudah mengurus kewajibannya, baru diizinkan membayar pajak STNK kendaraannya.

Tilang Elektronik, Helm Polisi Jateng Dipasangi Kamera

SEMARANG, Jowonews- Bagi para pelanggar lalu lintas di daerah Jateng akan semakin sulit mengelak atas kesalahannya. Pasalnya, Polda Jawa Tengah akan melengkapi polisi lalu lintas dengan helm yang dipasangi kamera. Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Syafirudin mengatakan, penggunaan helm polisi berkamera ini sebagai bagian dari penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile. “Petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut,” kata Rudi usai membuka Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (2/3). Jika saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut. “Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Rekaman pelanggaran lalu lintas, kata dia, selanjutnya akan diproses melalui ETLE. Tilang elektronik di Jawa Tengah, lanjut dia, akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021. Ia menuturkan 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah. Selanjutanya, kata dia, akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas. “Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi,” katanya.

Tilang Elektronik akan Diterapkan, Polda Diminta Sosialisasi Massif

SEMARANG, Jowonews- Kepolisian Daerah Jawa Tengah diminta memasifkan sosialisasi mengenai tilang elektronik (e-tilang) ke masyarakat sebelum penindakan pelanggaran lalu lintas itu diterapkan. “Hal itu agar (masyarakat) tidak tergopoh-gopoh ini ada apa. Masyarakat mesti ‘ngerti’ bahwa sekarang kamu mesti tertib, lampu merah berhenti, marka jangan dilanggar, dan kalau ada larangan jangan kamu langgar. Maka mekanisme orang berjalan menggunakan kendaraan di jalan raya akan tertib,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (22/1). Menurut dia, masyarakat diberi waktu minimal satu bulan untuk mengetahui bahwa akan ada sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE). Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menerima Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin yang memaparkan Sistem ETLE dalam penindakan lalu lintas. Ganjar menyambut baik sistem ETLE yang juga digadang-gadang dapat membantu pendapatan anggaran daerah (PAD). Sehingga tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dibantu dengan bukti otentik digital. “Saya kira bagus idenya ya melakukan elektronifikasi dalam pelanggaran lalu lintas, kayaknya ini sudah ‘inline’ dengan Kapolri baru di Komisi III DPR, bahwa Pak Listyo Sigit itu bicara polisi tidak akan menilang langsung. Terus kemudian akan dipakai dengan cara elektronik,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Berdasarkan paparan Dirlantas Polda Jateng, Ganjar juga menilai bila sarana prasarana pendukung di beberapa titik sudah tersedia dan siap dijalankan sehingga uji coba bisa segera dilakukan.  “Kalau diuji coba di Kota Semarang, Kota Solo yang kota besar di Jateng akan bagus, seluruh kota saya kira bisa, maka tadi saya usul juga Banyumas, dan kebetulan juga Dishub kami menyambut ya,” katanya. Ganjar melihat inisiasi yang dilakukan Polda Jateng ini jalan menuju reformasi pelayanan yang luar biasa. Ketika penerapan sistem ETLE nantinya berhasil maka bisa ditiru pada pelayanan lainnya seperti SIM dan pelayanan Samsat. “Kalau ini bisa dilakukan, nanti kita tularkan kepada yang lain bagaimana SIM bisa dilaksanakan, terus kemudian di Samsat juga bisa kita bekerja secara elektronik agar masyarakat terlayani secara transparan dan akuntabel. Saya kira kalau ini terjadi akan terjadi reformasi yang luar biasa,” ujarnya.  Sistem ETLE ini sudah diterapkan Polda Jateng di Kota Semarang dan akan diperluas jangkauannya dengan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jateng.

Polda Jateng Mulai Terapkan Tilang Elektronik di Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di wilayah Kota Semarang. “Untuk tahap awal masih sosialisasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Antariksawan di Semarang, Senin. Menurut dia, pada tahap uji coba ini sudah dipasang CCTV di dua titik di Jalan Pandanaran, Kota Semarang. Dua kamera tersebut, kata dia, langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah. Ia menjelaskan sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dari tahap awal uji coba ini, lanjut dia, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat. Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem. “Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk mentaati peraturan lalu lintas,” katanya. Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar. Ia menegaskan bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak. (jwn5/ant)