Persyaratan Baru Kenaikan Pangkat Guru Madrasah
SEMARANG – Guru dan pengawas madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) perlu mengetahui persyaratan baru untuk mengajukan kenaikan pangkat. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag, dijelaskan bahwa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi adalah mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) melalui aplikasi SIMPKB. UKKJ ini bertujuan untuk menguji kemampuan teknis, manajerial, dan sosial-kultural guru dan pengawas madrasah. Hasil UKKJ akan menjadi salah satu indikator kemampuan guru dalam memberikan pembelajaran kepada siswa. Pada tahun 2024, Kemenag menargetkan untuk menguji 22.222 peserta UKKJ. Peserta akan dipilih berdasarkan masa kerja, lama bertugas, dan jumlah angka kredit. Guru yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan kenaikan pangkat secara individu melalui situs web https://gtk.belajar.kemendikbud.go.id. Pendaftaran UKKJ dibuka hingga 15 Maret 2024. Berikut jadwal pelaksanaan UKKJ tahun 2024: Guru dan pengawas madrasah diimbau untuk memahami dan memenuhi persyaratan baru ini agar dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan.