Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Berizin, Tower Sendangmulyo Disegel

Sejumlah anggota Satpol PP berjaga-jaga di Jalan Patimura yang biasanya dipenuhi PKL.

SEMARANG, Jowonews.com – Tindakan tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang. Ini terlihat saat menyegel pembangunan tower yang berada di wilayah Rt 7 Rw 18 Perumahan Kopri Klipang Kelurahan Sendangmulyo Semarang, Kamis (7/1).

Diduga pembangunan tower itu tanpa dilengkapi dengan izin. Penyegelan juga atas atas rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Kota Semarang. Perihalnya sangat jelas yakni tower tersebut telah berdiri tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pendiriannya melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan di Kota Semarang. Kami hanya sebagai pelaksana, dan mendapat rekom dari DTKP untuk menyegel tower ini karena melanggar tidak ada izinnya,” kata Kabid Trantibmas Satpop PP Kota Semarang Kusnandir.

Oleh Satpol PP, tower yang baru saja berdiri satu minggu ini lantas disegel dengan cara digembok bagian keranggka tower dan di beri pita warna kuning sebagai tanda larangan melanjutkan pembangunan.

Selain itu, menurutnya pembangunan tower baru yang didirikan di tengah persawahan kebun jagung dengan menara setinggi kurang lebih 25 meter ini meresahkan warga sekitar.

“Warga keberatan dengan pembangunan tower tersebut, belum ada izin dan takut membahayakan warga yang melintas diarea jika terjadi semisal tower roboh atau bermasalah kedepannya,” terangnya.

Menurutnya,  sang pemilik boleh melakukan proses pembangunan tower kembali dengan catatan sudah mengantongi IMB. “Sementara kami segel, kalau sudah memiliki izin, kami persilahkan melanjutkan pembangunan tower ini,” tukasnya.

Mustofa (40), salah satu warga yang menyaksikan penyegelan mengaku keberatan atas pembangunan tower baru di wilayahnya. Pembangunan yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini sebelumnya tidak ada izin dari pihak RT maupun warga.

 “Penyegelan ini sebagai teguran pada pemilik, jika membangun tower jangan seenaknya tanpa izin warga dan pemerintah kota. Kami sangat senang ada teguran keras ini,” tandasnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  DPRD Kota Tegal Beri Deadline Satpol PP

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...