Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tak Bisa Pertanggungjawabkan APBDes, Kades Tergo Kudus Diberhentikan Sementara

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya memberhentikan sementara kepala Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus, karena dianggap tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala desa hingga mengakibatkan desa tersebut tidak mendapatkan anggaran tahun 2018.

“Surat usulan pemberhentian Kepala Desa Tergo sudah diajukan ke Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan sudah ada persetujuan. Selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus,” kata Wakil Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu.

Selain dianggap tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa, kata dia, hingga kini juga belum membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2017, laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2017 dan APBDes tahun 2018.

Akibatnya, lanjut dia, tidak bisa mendapatkan anggaran untuk mendukung program pembangunan pemerintahan desanya.

“Masyarakatnya tentu dirugikan karena program pembangunannya tidak berjalan,” ujarnya.

Terkait permasalahan yang dihadapi Kades Tergo tersebut, kata dia, diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk penuntasan perkara hukumnya.

“Tahapannya dimungkinkan masih dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas yang belum lengkap atau P18,” ujarnya.

Pemberhentian sementara itu, diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

Karena dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemilihan kepala desa, dia berharap masyarakat lebih selektif dalam memilih kepala desa.

Selain itu, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus lebih aktif untuk ikut mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran dana pemerintah desanya.

“Jika BPD berperan aktif, tentunya permasalahan yang terjadi bisa segera diselesaikan lebih awal,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto membenarkan bahwa sudah ada keputusan bupati terkait penghentian sementara.

BACA JUGA  Mulai Ada Gerakan PNS dan Kades, PJ Sementara Harus Netral

Surat keputusan tersebut, katanya, sudah disampaikan kepada camat terkait untuk diteruskan kepada kepala desa.

Pada tahun 2018, tercatat ada beberapa desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahun 2018, salah satunya Desa Tergo sebesar Rp1,8 miliar. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...