Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Netral, Dua Anggota KPPS Dipecat

DEMAK, Jowonews.com –Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan Mukhlas dan Salim sebagai anggota KPPS di Kecamatan Wonosalam dan Wedung.

Menurut Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh, , keduanya diduga melakukan pelanggaran berat mengikuti kampanye secara aktif pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju dalam pilkada 9 Desember.

Muklas yang menjadi KPPS di TPS VI Jogoloyo Wonosalam diketahui mengikuti kampanye paslon nomer tiga. Bahkan kampanye dilakukan di rumahnya. Hal ini diketahui dari hasil pengawasan Panwascam.

Sedangkan Salim yang menjadi KPPS di Wedung, , ketahuan anggota panwas mengikuti kampanye terbuka atau rapat umum paslon nomer tiga. “Yang bersangkutan terlihat memakai kaos paslon dan terlibat aktif dalam rapat umum tersebut. Kami sudah merekomen ke pihak kecamatan agar secepatnya yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPPS,” jelas Khoirul.

Selain itu, Panwaslu juga menyoroti kegiatan jalan sehat yang diadakan DPUPPE Demak pada tanggal 27 November lalu dalam rangka hari bakti PU. Dari pengamatan, ternyata jalan sehat ini digunakan untuk kampanye salah satu paslon.

Di dalamnya terlihat ada serombongan orang yang memakai atribut paslon tertentu dan meneriakkan yel-yel mendukung pasangan nomer tiga.

“Kami sudah berusaha melakukan klarifikasi kepada kepala PU Demak Pak Doso dan sekretarisnya Budi Darsono. Kepala PU saat itu beralasan ada kegiatan di luar kota, dan yang bertanggungjawab adalah sekretarisnya Budi Harsono. Saat itu ada indikasi jika yang bersangkutan membiarkan hal tersebut,” imbuh Khoirul.

Untuk itu pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU nomer 5 tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara, dan UU no 8 tahun 2015 pasal 71 tentang Kegiatan Pemilihan. Dalam pasal ini pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan pasangan salah satu calon. Adapun untuk sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian yang bersangkutan. (JN01/JN03)

 

BACA JUGA  Maryoto Keluar Kandang Banteng, Daftar Balon Bupati di KWB

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...