Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman, Gubernur Bisa ‘Disekolahkan’ Tiga Bulan

SEMARANG, Jowonews.com – 36 kepala daerah (Kada) di Jawa Tengah sekarang ini tidak bisa menganggap sepele rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pasalnya, Kada mulai dari gubernur/bupati/walikota yang menyepelekan rekomendasi ORI dapat ‘disekolahkan’ selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya Wakil Kada akan diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt).

“Kini ada ada ketentuan baru tentang rekomendasi Ombudsman ke pemerintah daerah. Jika Kepala Daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, maka Kepala Daerahnya akan ‘disekolahkan’ selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri. Sementara Wakil Kepala Daerahnya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt),” ungkap Ketua ORI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Zaid.

Hal itu disampaikan Ahmad Zaid dalam diskusi public refleksi akhir tahun 2015 penyelesaian laporan masyarakat dengan tajuk ‘Kiprah Ombudsman RI dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Tengah’, di Hotel Semesta Semarang, Rabu (30/12).

Meski demikian, Ahmad mengakui bahwa dari aspek regulasi, rekomendasi yang dikeluarkan ombudsman memang tidak dapat mengikat.

Menurutnya, keberhasilan Ombudsman sebenarnya bukan pada jumlah laporan dan jumlah penyelesaian laporan dari masyarakat, namun pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik oleh pemerintah.

“Di Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah terdapat lima orang asisten yang harus mengover 35 Kabupaten dan Kota se-Jateng. Minimnya anggaran membuat kegiatan operasional Ombudsman terbatas. Mulai tahun 2016 mendatang, Ombudsman Jateng akan menggandeng perguruan tinggi dan Pramuka untuk jadi ‘konco ombudsman’. Mereka dapat aktif membantu melakukan pengawasan pada pelayanan publik,” katanya

Disampaikannya akhir tahun 2015, ORI Perwakilan Jawa Tengah menerima 125 laporan. Dari 125 laporan tersebut, 34 laporan telah diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. “Artinya 27,2 persen laporan berhasil diselesaikan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah,”ungkapnya.

BACA JUGA  Kasus Bank Jateng, BPK Diminta Lapor ke Penegak Hukum

Berdasarkan mekanisme penyampaian laporan, tertinggi dilakukan dengan cara menyampaikan surat sebanyak 66 laporan, datang langsung 54 laporan, 3 laporan dilakukan Own Motion Investigation/investigasi inisiatif Ombudsman, telepon 1 laporan dan email 1 laporan. Berdasarkan klasifikasi pelapor tertinggi sebanyak 54 laporan dilakukan oleh perorangan/korban langsung, 27 oleh kuasa hukum dan 17 laporan oleh kelompok masyarakat.

“Berdasarkan asal pelapor tertinggi dari Kota Semarang sebanyak 41 laporan, dari Kabupaten Semarang 15 laporan dan dari Kabupaten Pati sebanyak 10 laporan,”katanya.

Sementara dari instansi terlapor tertinggi Pemerintah Daerah 54 laporan yang terdiri pemerintah provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan/desa. Kepolisian 18 laporan, Kantor Pertanahan 13 laporan. “Sementara terkait dengan daerah instansi terlapor tertinggi Kota Semarang 57 laporan, Kabupaten pati 10 laporan, Batang 8 laporan,”tukasnya. (JN01/JN03)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...