Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tambang Ilegal Karanganyar Jadi Perhatian Aparat

galian cKaranganyar, Jowoenws.com – Praktik penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Karanganyar, membuat kepolisian setempat menggelar sweeping di lokasi yang berpotensi menjadi area penambangan. Saat melakukan sweeping di kawasan Kerjo pada pertengangan Maret lalu, polisi mengamankan pemilik usaha tambang berinisial TYN alias NNK (40). Polisi turut menyita dua truk, satu unit eskavator, serta satu kantong pasir padas.

Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menyebut, pihaknya akan terus memantau area praktik penambang liar di wilayah hukum Karanganyar. Kebanyakan para penambang belum memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dari Pemprov Jateng.

“Rata-rata mereka belum mendapat izin IUP, masih mengajukan permohonan, namun mereka tetap melakukan penambangan dengan alasan mencari uang dulu untuk mengurus perizinan, padahal mengurus izin yang bener kan gak pakai biaya” ujarnya, Rabu (29/4/2015).

Sebagaian hasil tambang berupa batu dan pasir sudah dijual dan sebagian lagi berada di penampungan. TNY tidak memiliki izin usaha penambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov. Kemudian pada 6 April 2015 polisi melakukan sweeping di kawasan Ganten Ngargoyoso, dan berhasil menangkap SYT (53) warga Jatirejo. SYT kedapatan memuat pasir batu ke di dumb truk miliknya.

Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit eskavator hijau beserta kunci kontak, satu unit dumb truk putih, satu buah kantong plastik berisi batu. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (JN03)

 

 

BACA JUGA  DPRD Jateng Dorong Penyelesaian Konflik Pertambangan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...