Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tenaga Harlep Diminta Setor Rp35 Juta

KENDAL, Jowonews.com – Perekrutan tenaga Harian Lepas (Harlep) Pemerintah Kabupaten Kendal 2012 diduga diwarnai dengan penipuan. Tiap calon tenaga Harlep dimintai uang hingga puluhan juta rupiah.

Sayangnya kasus yang terjadi pada era Bupati Widya Kandi ini hingga kini belum tuntas. Kejaksaan sudah memeriksa puluhan mantan tenaga harian lepas.

Program yang dijalankan melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat ini berhasil merekrut ratusan tenaga Harlep. Mereka ditempatkan di sejumlah instansi pemerintahan, salah satunya kantor kecamatan.

Namun, belum genap dua tahun, para tenaga Harlep harus gigit jari. Sebab, nasibnya tidak jelas, bahkan tidak lagi dipekerjakan. Saat menjadi harlep gajinya hanya Rp500 ribu/bulan.

Seorang mantan tenaga Harlep berinisial Ah mengaku telah membayar Rp35 juta kepada oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kecamatan berinisial K. Hal itu sebagai syarat diterimanya menjadi tenaga Harlep.

Uang sebesar itu, lanjut dia, selain syarat untuk menjadi tenaga Harlep juga untuk terdaftar dalam catatan prioritas menjadi PNS. “Uangnya saya beri kontan, saat itu di rumahnya bersama orang tua saya,” paparnya, Minggu kemarin.

Setelah itu, AH dipekerjakan di salah satu kecamatan setelah menerima surat keputusan (SK) dari panitia Harlep. Sayangnya, enam bulan kemudian, dia diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Lantaran merasa dirugikan, AH meminta kejelasan dari K. Namun, AH kembali dijanjikan akan dipekerjakan kembali ditempat yang berbeda. AH meminta supaya kasus ini segera dituntaskan. Sejauh ini, dirinya telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal sebagai saksi.

Sementara, Ketua Korps Alumni Univeritas Gajahmada (Kagama) Kendal, Kartika Nursapto menilai kejaksaan melempem dalam menangani kasus yang menelan anggaran Rp1,4 miliar ini. Meski sudah banyak yang diperiksa hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, penyelidikan yang dimulai sejak 2014 lalu hingga sekarang tak membuahkan hasil.

BACA JUGA  Diduga Gelapkan Uang, Kontraktor Dilaporkan Penggelapan Rp 1 M

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Mustaming menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses. Mustaming menambahkan, kasus yang dapat dijerat pasal korupsi adalah yang merugikan negara. Untuk itu, kasus Harlep ini masih dalam kajian apakah terdapat kerugian negara atau tidak. (jn09/jn03)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...