Jowonews

Logo Jowonews Brown

Terbukti Gelapkan Uang, Dua Anggota Koperasi Diciduk Polisi

Kudus, Jowonews.com – Pihak kepolisian Kabupaten Kudus berhasil mengamankan dua anggota sebuah Koperasi Simpan Pinjam Adi Mulya Mandiri Cabang Kudus. Keduanya ditangkap polisi karena menggelapkan uang di tempat kerjanya hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka tersebut, masing – masing berinisial EK (35), warga Desa Terangkil Kecamatan Terangkil dan EP (26), warga Kecamatan Wedarijaksa, Pati. “Kedua pelaku mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama nasabah lama yang sudah lunas serta nasabah baru yang memang fiktif,” kata Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui KBO Reskrim Ipda Heri Purwanto di Kudus, Senin (8/12/2014).

Keduanya dikenakan tuduhan penggelapan dalam jabatan.”Mereka masih ditahan untuk pengembangan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Heri, kasus ini dilaporkan bermula dari dua pelaku EK dan EP mengajukan data-data konsumen untuk pengajuan kredit di KSP tersebut. Saat pengajuan mereka juga melampirkan data konsumen berserta syarat-sayarat yang sudah ditentukan dari KSP.

Kemudian setelah dilakukan proses pengajuan kredit pihak KSP menyetujui dan uang dapat cairkan. Ada sekitar 111 orang yang terdaftar dalam pengajuan kredit tersebut, dan jumlah nominal keseluruhan Rp 493 juta. Setelah cair uang tersebut dipakai sendiri oleh pelaku EK dan EP yang saling bekerjsama untuk memanipulasi data.

Heri menambahkan setelah berjalan satu tahun dan pihak KSP berupaya untuk menagih pada nasabah yang mengajukan kredit ternyata banyak nasabah yang tidak pernah merasa mengajukan.

Pada akhirnya pihak KSP jika data yang diajukan fiktif. Heri menjelaskan nama-nama nasabah yang diajukan untuk kredit ternyata nasabah yang dulunya pernah pinjam di KSP namun sudah melunasinya dan beberapa ada nasabah fiktif yang baru. “Sebenarnya jeda waktu dari awal pengajuan itu dimulai Agustus 2013 hingga akhri Oktober 2014 dan sampai akhirnya bulan November bisa terungkap,” jelasnya.

BACA JUGA  Tersangka Kasus Penggelapan Rp1,214 Miliar Milik PT PCSG Diperiksa Polisi

Diketahui, pelaku juga memalsukan tanda tangan nasabah yang diajukan kredit, dan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) menggunakan data lama beserta alamat lengkap sehingga pihak KSP saat memprosesnya tidak merasa curiga, apalagi banyak nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit di KSP. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...