Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terkait Korupsi SPA, Harini Dijadikan Tumbal?

Harini Kristiani, staff Ahli Walikota Semarang foto: www.mediasemarangonline.com
Harini Kristiani, staff Ahli Walikota Semarang foto: www.mediasemarangonline.com

SEMARANG, Jowonews.com– Majelis hakim yang menangani sidang kasus korupsi Semarang Pesona Asia (SPA), Gatot Susanto berang mendengar adanya banyak kuitansi fiktif yang dimainkan dalam program SPA tahun 2007.

Kemarahannya tersebut dikarenakan adanya keterangan salah satu saksi, Rendika Pandu Wijaya, pemilik perasewaan meja kursi yang mengatakan bahwa dia menyerahkan kuitansi kosong dengan tanda tangannya kepada salah satu panitia SPA, Agus Buana.

“Waktu itu, panitia minta kwitansi kosong dan saya berikan sudah saya tanda tangani. Kwitansinya yang minta Agus Buana (pejabat Pemkot Semarang), pas Agus minta kwitansi, katanya untuk bayar pajak. Tidak disebut dari siapa. Tapi itu kwitansi dibarang bukti nominalnya besar sekali. Cuma Rp.4 jutaan saya terima diberikan dirumah saya,”kata saksi Pandu dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Susanto, Kamis (30/7).

Gatot kemudian mengingatkan kepada saksi yang hadir supaya tidak kembali mengulangi perbuatan mereka karena dapat diduga bersekongkol dalam tindak pidana korupsi. “Saya serius ini, nanti saudara bisa dianggap bersekongkol. Jangan sembarangan memberi kwitansi kosong, nanti diberi nominal besar dalam kwitansinya bagaimana,” tegas Gatot.

Gatot juga geram saat mengetahui adanya oknum lain yang “bermain” dalam kegiatan tersebut. Padahal, lanjutnya, yang didudukkan sebagai terdakwa adalah Harini Krisniati, namun orang lain yang berbuat. Bukan tanpa alasan, Gatot merasa geram saat mendengar keterangan saksi lain yang mengatakan bahwa ada kuitansi fiktif dari pejabat pemkot lain.

Seperti yang diungkapkan Budiyono yang mengaku, pihaknya juga menerima peminjaman kamar hotel untuk tamu kegiatan Senbis SPA, namun sepengetahuan dirinya yang meminjam bukan atas nama Pemkot Semarang langsung. Ia juga mengaku kwitansi barang bukti bulan Agustus 2007 bukan dari pihaknya.

BACA JUGA  MAKI: Berkas PK Tersangka Korupsi Djoko Tjandra Tak Boleh Dikirim Ke MA

“Memang ada sewa kamar untuk menerima tamu bulan Juni dan Juli 2007. Tapi Agustus gak pernah ada tamu kegiatan itu, saya juga gak tanda tangan kwitansi Agustus itu. Jadi kwitansi yang jadi barang bukti cuma Agustus yang tidak benar. Yang bayar dulu melalui Ibu Fitri ke kami,”ujarnya.

Selanjutnya, Nunuk Sulistyowati menyatakan, kwitansi yang dijadikan barang bukti benar tanda tangan bendahara kantornya, namun nominal dan kepentinganya beda dengan aslinya.

“Sebenarnya, pemkot yang minta kwitansi kosong. katanya untuk merevisi kegaiatan pengadaan. Kami cuma dimintai kwitansi kosong. Saya juga tidak kenal dengan terdakwa. Kwitansi itu yang tanda tangan ibu Vania. Saya lupa siapa yang minta kwitansinya, sudah lama soalnya,”ungkapnya.

Atas keterangan saksi, Harini tidak memberikan respon dengan alasan bahwa dirinya tidak mengenal para saksi. Sidag akan kembali digelar pada 3 Agustus mendatang. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...