Jowonews

Logo Jowonews Brown

Terlibat Peredaran Narkoba, Enam Remaja Dibekuk Polisi

BATANG, Jowonews.com – Diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja dan pil koplo, enam pemuda berhasil dibekuk jajaran Polres Batang dalam kurun waktu 1 bulan di tempat yang berbeda. Empat remaja sebagai pemakai sekaligus pengedar ganja, sedangkan dua lainnya pengedar pil Koplo.

 Kapolres Batang AKBP Joko Setiono SIK, mengungkapkan saat ini peredaran narkoba baik ganja maupun pil koplo sudah sangat meresahkan masyarakat, sebab mereka menyasar kalangan pemuda hingga pelajar.

 Sehingga, pihak kepolisian gencar melakukan razia dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. “Narkoba jenis ganja dan pil koplo ini harganya sangat terjangkau. Yang kami sayangkan, sasarannya justru para generasi muda,” tutur Kapolres.

 Dijelaskan, awal Januari lalu, tanggal 8 Januari pihaknya berhasil mengungkap peredaran ganja di sebuah Kafe Sri Rama. Petugas Satnarkoba menangkap M Ilham (30) warga Dukuh Krajan Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Pekalongan yang kedapatan membawa ganja. Lalu petugas meminta keterangan dari pelaku dari mana asal muasal ganja tersebut.

 Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut didapat dari Farid (25) seorang Satpam warga  Desa Ambong Kembang Kecamatan Kedungwuni Pekalongan. Keduanya melakukan transaksi di rumah pelaku Farid dan berhasil ditangkap. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan dua paket ganja kering, satu set kertas papir dan sebuah Hp.

 Lalu, pada Senin (18/1) di Dukuh Sidodadi Desa Wonodadi Kecamatan Bandar polisi juga membekuk Riyo Fauzi (25) warga Dukuh Gerdu Desa Kluwih Kecamatan Bandar, yang kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dextro. Dari tangan Riyo, petugas mengamankan 820 butir pil dextro, terdiri dari 82 paket yang setiap paketnya berisi 10 butir.

 “Pil koplo sendiri diedarkan oleh pelaku Riyo di sekitar Kecamatan Bandar, dia berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bandar dengan barang bukti berupa ratusan butir pil dextro,” jelas Kapolres disela-sela ekspos gelar kasus di Mapolres Batang, kemarin.

BACA JUGA  BNN Kendal Akan Wujudkan Desa Bersih Dari Narkoba

 Lanjutnya, Selasa (26/1) lalu, Polsek Limpung juga berhasil membekuk Iwan Kusumojati alias Ketek (22) warga Dukuh Temanggal Desa Gondang Subah, yang kedapatan menyimpan pil koplo di sebuah kost di Kecamatan Banyuputih saat petugas melakukan razia rutin.

 Dari tangan Iwan, petugas berhasil menyita 3.289 butir pil trihexpenidyl, 7.000 pil dextro, 50 butir pil Alprazolam, plastik klip, botol obat dan uang tunai Rp 170 ribu. Iwan merupakan residivis pengedar obat terlarang yang diperolehnya dengan cara membeli dari Kota Pekalongan.

 Ditambahkan, Rabu (27/1) berhasil diamankan Herman (24) warga Desa Sekaran Lamongan Jawa Timur, di Jl Sindoro Dukuh Kadilangu Kauman Batang. Herman ditangkap karena kedapatan membawa satu paket ganja kering dan 11 lembar kertas papir.

 Dari pengakuannya, ganja tersebut didapat dari Sepsianto alias Ambon (24) warga Desa Bojong Lor Pekalongan. “Tak berselang lama Ambon juga berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering, Hp dan kertas papir. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di dekat sebuah SPBU Kadilangu,” imbuh Kapolres.

Kapolres menegaskan, para pelaku yang terlibat dalam peredaran ganja ini dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk pelaku yang terlibat dalam perdaran pil koplo dijerat pasal 196 Jo 98 Sub 197 Jo 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...