Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terpidana KONI, Suhantoro Terseret Kasus Kasda

ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Baru saja divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Semarang tahun 2012/2013, Suhantoro akan kembali duduk di kursi pesakitan.

Kal ini, dia akan disidang selaku Kepala UPT Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang (nonaktif) dalam kasus dugaan pembobolan Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Semarang senilai Rp 22,7 miliar di BTPN Cabang Pandanaran Semarang. Dia akan  disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dapat digolongkan sangat cepat, pasalnya baru Kamis (26/11) kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang dan pada Rabu (2/12) kemarin Kejari Semarang langsung melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

”Hari ini (Kamis.red) berkas perkara tersangka berinisial S sudah kami limpahkan ke pengadilan. Pelimpahanya itu perkara dugaan korupsi Kasda di Pemkot Semarang,”kata Kepala Kejari Semarang, Dr Asep Nana Mulyana melalui Kasi Tipidsus, Sutrisno Margi Utomo, Rabu (2/12).

Sutrisno juga menyebutkan, berdasarkan berkas penyidik Polrestabes Semarang, tersangka Suhantoro menerima uang cash dan transfer dari tersangka lain, Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan bankir BTPN Cabang Pandanaran Semarang. 

”Total uang yang diterima tersangka S sebanyak Rp 152.400.000. Kalau untuk berkas perkara tersangka DAK pelimpahannya belum kami terima dari penyidik kepolisian,” imbuhnya.

Terpisah, Plt Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengaku belum mengecek pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menyebutkan, dimungkinkan perkaranya sudah dilimpahkan tapi masih diterima dan didata bagian administrasi kepaniteraan.

“Coba nanti saya cek dulu, mungkin benar sudah dilimpahkan. Kalau memang sudah dilimpahkan untuk selanjutnya Ketua PN Semarang akan menentukan siapa-siapa yang menjadi majelis pemeriksa, panitera pengganti dan jadwal sidang dalam perkara tersebut,”katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto menjelaskan, bahwa Suhantoro ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang berdasarkan laporan korupsi gratifikasi nomor LP/A/64/III/Jtg/Restabes tanggal 20 Maret 2015 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/112/III/2015/Reskrim, 20 Maret 2015.

BACA JUGA  Dewan Minta Maret Hibah KONI Cair

Saat ini Suhantoro masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang karena sedang menjalani masa hukuman kasus korupsi dana hibah KONI Kota Semarang 2012/2013 dengan vonis selama 27 bulan penjara. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...