Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tidak Ada Kerugian Negara, Mantan Bupati Kendal Merasa Tidak Bersalah

Siti Nurmarkesi Mantan Bupati Kendal. (Foto : IST)
Siti Nurmarkesi Mantan Bupati Kendal. (Foto : IST)
Siti Nurmarkesi Mantan Bupati Kendal. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi memberikan pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal tahun 2010 itu menilai jaksa tidak masuk akal karena tidak ada kerugian negara yang terjadi pada kasus tersebut.

“Seluruh dana bansos senilai Rp1,2 miliar telah diterima oleh oleh pihak yang sah dan tepat,” kata Nurmarkesi saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/1/2015).

Dana bansos Rp1,2 miliar, menurutnya, telah disalurkan seluruhnya ke 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan, 70 organisasi sosial kemasyarakat atau kelompok. “Tidak ada yang fiktif dan dipotong. Serta tidak salah sasaran dan sesuai peruntukannya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto tersebut.

Dari fakta itu, maka tidak ada tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan terdakwa sesuai Pasal 3 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah engan UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sementara itu, penasihat hukum Siti Nurmarkesi, Arif Nurochman Sulistyo menambahkan, proses pencairan dana bansos oleh Kabag Kesra ke DPKAD tidak melibatkan terdakwa.

“Pencairan dana bansos tanpa persetujuan terdakwa. Terdakwa hanya menyerahkan, karena semua diatur SKPD dan Bagian Kesra. Tidak ada perintah pencairan dan pemberian,” katanya.

Atas pembelaan tersebut, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman.

Sebelumnya, Siti Nurmarkesi dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 1 tahun kurungan. (JN05)

BACA JUGA  Tak Terima Ditahan, Nurmakesi Gugat Kejari

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...