Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiga Profesor Calonkan Diri di Pilrek Undip

Undip SemarangSemarang, Jowonews.com – Tiga guru besar Univeristas Diponegoro (Undip) Semarang mencalonkan diri dalam Pemilihan Rektor (pilrek)masa jabatan 2015-2019. Ketiganya  Prof Slamet Budi Prayitno (Guru besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) , Prof M Arifin (Dekan Fakultas Peternakan dan Perikanan) dan Prof Yos Johan Utama (Dekan Fakultas Hukum).

Ketiga guru besar tersebut merupakan ilmuan-ilmuan terbaik Undip dengan kompetensi memadai untuk memimpin kampus tersebut.

Dekan Fakultas Hukum,Prof. Yos Johan Utama mengakui keinginannya membawa perubahan di tubuh Undip Semarang. ‘’ Saat ini Undip menghadapi era PTNBH. Saya merasa butuh menyumbangkan pemikiran, energi, dan perhatian besar berkenaan kampus ini menyongsong PTNBH,’’ kata  profesor ilmu hukum ini, Minggu (22/2).

Undip membutuhkan kepemimpinan kuat, lebih dari itu Rektor mendatang ditantang memiliki kemauan wirausaha. Pasalnya menyandang status baru  kampus ini boleh mengembangkan sayap bisnis.

Hal tersebut  sepanjang relevan dan menunjang kegiatan akademis. Undip pun kian mandiri dengan menyandang predikat ini.

Menurut Dekan Fakultas Hukum dua periode ini, Undip  akan berlari kencang bersama UGM, ITB, UI dan IPB yang telah lebih dulu menyandang status PTNBH. Sehingga membutuhkan pemimpin yang memiliki karakter kuat untuk memimpin PTN terbesar di Jateng.

Menyandang status PTNBH akan ada beberapa kewenangan yang dimiliki Undip. Melalui kewenangan-kewenangan tersebut, mereka lebih mandiri.

Kewenangan

Undip kini memiliki kewenangan dalam tata kelola pengambilan keputusan secara mandiri. Kemudian mempunyai hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabilitas. Selain itu kampus berwenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan. Mereka pun berhak mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Selebihnya, yakni membuka, menyelenggarakan serta menutup program studi.

Memiliki status PTN-BH, Undip memiliki kewenangan lebih tinggi mengatur diri sendiri dibandingkan dengan PTN berstatus BLU ataupun PTN berstatus satuan kerja. Selain pengelolaannya tidak lagi kaku PTNBH juga tidak terlalu birokratis.

BACA JUGA  Undip Wisuda 1.500 Mahasiswa Secara Virtual

Undip berubah status menyusul turun Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014. Hal Ini sebagai wujud perubahan status dari PTN badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.

Dikatakannya,  tantangan Undip memasuki era ini sekaligus meningkatkan kualitas dan mutu program studi (prodi),termasuk, didalamnya mengembangkan prodi multi disiplin. ‘’Selebihnya juga berpacu memperbanyak publikasi. Publikasi ilmiah adalah tulang punggung sebuah universitas riset seperti Undip. Ini juga sangat sering disinggung Rektor Prof Sudharto. Saya berkeinginan semuanya bisa tercapai tentunya juga dengan dukungan semua pihak,’’ungka dia. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...