Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Toko Modern di Kudus Diwajibkan Bermitra dengan UMKM

KUDUS, Jowonews.com – Toko modern yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah setempat menyusul adanya peraturan daerah yang mengatur kemitraan tersebut.

“Di dalam Peraturan Daerah Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, memang ada pasal yang mewajibkan toko modern menjalin kemitraan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayetno di Kudus, Kamis (19/10).

Hal itu dijelaskan pada Pasal 14 yang mengatur kemitraan. Dalam Pasal 14 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM.

Bentuk kemitraan tersebut dijelaskan pula pada perda, di antaranya dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan.

“Kemitraan dapat dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kemitraan tersebut, Dinas Perdagangan Kudus menjalin komunikasi dengan Alfamart dan Indomaret.

Sementara waktu, kata dia, baru perwakilan dari Alfamart yang hadir untuk membicarakan soal kemitraan tersebut.

“Dari pihak Indomaret, masih kami upayakan untuk membicarakan soal kemitraan tersebut,” ujarnya.

Nantinya ketika sudah ada kesediaan dari pihak pengelola toko modern tersebut akan ada identifikasi jenis produk yang berpeluang bisa dipasarkan lewat mereka.

“Jika sudah diketahui, kami akan menyosialisasikan kepada pelaku UMKM terkait dengan kemitraan tersebut,” ujarnya.

Pelaku UMKM yang ada akan dipilih yang memang memiliki keinginan kuat untuk mengikuti standar kualitas yang diinginkan toko modern tersebut.

Kalaupun belum sesuai dengan standar, dia berharap toko modern bersedia memberikan pembinaan dan masukan agar produknya bisa sesuai dengan standar.

Ia menganggap pelaku UMKM memiliki peluang besar untuk berkembang dengan adanya payung hukum tersebut.

Sementara itu, perwakilan dari Alfamart Krisnajati mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan ketentuan dari Perda Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan untuk menjalin kemitraan dengan UMKM.

Apalagi konsep kemitraan sudah dilakukan Alfamart di luar Jawa. Khusus wilayah Jateng, baru Kudus.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...