Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

TPP Harlep Pemprov Lebih Besar dari Camat Kota Semarang, Ganjar Harus Tanggungjawab

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo harus bertanggungjawan terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada tenaga harian lepas (Harlep) pada tahun 2013 dan 2014. Pasalnya, sesuai aturan, Harlep tidak boleh menerima TPP. Tapi di pemprov Jateng selama ini mereka mendapatkan TPP.

“Ternyata kebijakan pemberian TPP pada Harlep itu tidak ada dasar hukumnya. Harus diusut. Pimpinan (Gubernur-red) yang memberikan TPP itu harus bertanggungjawab,”tegas Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Mahfudz Ali, Senin (12/1).

Menurutnya, meski kasus ini pada akhirnya nanti ditangani aparat penegak hukum, dia tidak setuju kalau tenaga Harlep harus mengembalikan uang TPP. Mereka bukan pihak yang patut disalahkan.”Itu bukan kesalahan mereka. Tapi kesalahan pimpinan yang tidak cermat,”katanya.

Terkait dengan persoalan TPP, dirinya di Pusat Studi Anti Korupsi Untag, Semarang, sekarang ini juga sedang melakukan pengkajian dan mengumpulkan data-data. Sehingga lembaganya pun akan membawa kasus ini keranah hukum.

Apa yang dilakukan pemprov Jateng memberi TPP pada Harlep itu kebijakan ngawur dan tidak cermat. Inginnya menyenangkan, tapi akhirnya membuat lobang hukum.

“Bahkan yang pasti juga menjadi kecemburuan sosial bagi PNS. Ini membuat lubang menganga diantara PNS pemprov dan kota, yang kebetulan tinggal di Semarang,”ungkapnya.

Sehingga sekarang ini, banyak PNS yang menginginkan pindah ke pemprov. “Persoalannya ya faktor keadilan,”tukasnya.

Sementara itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan pemprov Jateng kepada tenaga harian lepas (Harlep) pada tahun 2014 memang patut dipertanyakan. Selain diduga melanggar aturan, besaran yang diberikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo ternyata juga tidak logis.

Ketidak logisan/ketidak wajaran itu akan terlihat jelas kalau dibandingkan dengan TPP di Pemkot Semarang. Besaran TPP yang diterima seorang tenaga Harlep di pemprov Rp 3 juta/bulan, mengalahkan TPP seorang Camat di Kota Semarang.

BACA JUGA  Ditanya Soal Injak Rem PAD, Kepala DPPAD Jateng Lari Terbirit

Kalau faktanya seperti itu, apa masih masuk akal kalau Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membandingkan kinerja?.

Sebab, Jumat (9/1), Gubernur menyampaikan bahwa kepatutan terkait pemberian TPP itu relatif. Oleh karena itu, dirinya juga menghitung dengan dikaitkan kinerja. Apakah kinerja PNS di pemprov baik/tidak.

“Sekarang saya sampaikan kalau Anda menemukan kinerja yang tidak baik dari PNS, laporkan kepada saya,”tegasnya.

Berdasarkan Buku APBD Kota Semarang tahun 2014, Seorang Camat di Kota Semarang hanya mendapatkan TPP Rp 2 juta/bulannya. Sehingga dengan tenaga Harlep di pemprov ada selisih Rp 1 juta.

Sehingga kalau dasar pemberian TPP adalah beban kerja, tentu juga tidak sebanding. Beban kerja Camat dengan tenaga Harlep tentu lebih berat camay. Begitu juga kalau dasarnya adalah golongan, tentu Camat di Kota Semarang golongannya lebih tinggi. Karena Harlep bukan PNS, sehingga belum memiliki golongan.

TPP tenaga Harlep di pemprov kalau dibandingkan dengan Dirut RSUD di Kota Semarang, yang golongannya IV/B, juga hanya selisih Rp 700.000. Karena tahun 2014, Dirut RSUD Kota Semarang hanya mendapat TPP Rp 3,7 juta.

Berdasarkan dokumen APBD, pada tahun 2014, Sekda Kota Semarang mendapatkan TPP sebesar Rp5,4 juta per bulan. Asisten setda, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, staf ahli madya Wali Kota Semarang, Kepala Satpol PP, dan inspektur mendapatkan TPP Rp3,9 juta.

Direktur RSUD mendapatkan Rp3,7 juta, Wakil Direktur RSUD Rp1,8 juta; camat mendapat Rp2 juta; lurah mendapat Rp1,3 juta; kepala puskesmas Rp1,1 juta; kepala bagian, sekretaris dinas, badan, KPU, dan inspektorat, kepala kantor, inspektur pembantu wilayah, serta pengawas pemerintah/auditor madya pada inspektorat mendapatkan Rp1,9 juta.

Kemudian Kepala bidang pada dinas dan badan serta kepala babag TU pada Satpol PP, maupun sekretatis camat mendapatkan TPP Rp1,9 juta; kepala bagian dan bidang pada RSUD Rp1,7 juta; kasubag dan kepala seksi pada RSUD mendapat Rp969 ribu.

BACA JUGA  Bankeu Kabupaten/Kota Jomplang, Ganjar Akui Ada Kekeliruan

Pembagian TPP terendah adalah untuk tenaga fungsional golongan II sebesar Rp399 ribu; guru golongan II belum sertifikasi sebesar Rp381.900; CPNS tenaga fungsional tertentu golongan III sebesar Rp332.880; serta untuk CPNS tenaga fungsional tertentu golongan II sebesar Rp391.200.

Rincian itu tentu jauh dibawah TPP di pemprov tahun 2014. Dimana untuk Sekda Rp 25.000.000/bulan. Asisten Sekda Rp 20.000.000/bulan. Eselon II Rp 15.000.000/bulan. Eselon III Rp 10.000.000/bulan dan Eselon IV Rp. 7.250.000/bulan.

Golongan III Rp 5.250.000/bulan, golongan II Rp 3.500.000/bulan, golongan I Rp 3.000.000/bulan dan tenaga Harlep Database Rp.3.000.000/bulan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...