Semarang, Jowonews.com – Agar terkesan menarik dan punya nilai fungsi, traffic cone yang dipasang sepanjang pusat kuliner di Jalan Pandanaran diminta diganti. Traffic cone tersebut diganti dengan pembatas fisik buat jalur sepeda.
Menurut Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang, Joko Setijowarno, jalur sepeda sebenarnya sudah ada, cuman selama ini belum berfungsi. Dengan ada pembatas tak hanya jalur sepeda jadi berfungsi, tapi akan nampak lebih indah.
Kemudian kendaraan yang masih maksa parkir menutup trotoar di Jalan Pandanaran juga perlu ditindak. ‘’Satpol PP dan Dishubkominfo jangan ragu menindak mobil yang parkir menutup trotoar. Karena sudah tidak memberi ruang buat pejalan kaki,’’ ujarnya Rabu (17/12).
Sejatinya, lanjut Joko Setijowarno, sepanjang Jalan Pandanaran dilarang parkir tepi jalan, karena merupakan jalan provinsi. Menurut UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jalan nasional dan jalan provinsi dilarang ada kegiatan parkir di tepi jalan.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang, sebelumnya membuat peraturan larangan parkir sepanjang pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran pada 1 Desember lalu. Parkir kendaraan pengunjung pusat oleh-oleh, dialihkan di Jalan Batan Selatan di wilayah Kelurahan Pekunden RT 6 RW 2.
Sejak aturan tersebut berlaku efektif, Dishubkominfo memasang traffic cone di depan gedung perkantoran dan pusat oleh-oleh di sepanjang Jalan Pandanaran. Petugas juga ditempatkan dengan mobil derek untuk membawa kendaraan yang masih nekat parkir.
Namun selama satu bulan hingga akhir bulan ini, petugas hanya akan memberikan teguran kendaraan yang masih nekat parkir di Jalan Pandanaran. Hal itu sebagai teleransi penerapan kebijakan baru, tapi akan diderek jika ditegur pindah tidak mau. (JN06)