Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tuntut Anggota Dewan Kembalikan Uang Korupsi

 

wpid-94894-korupsi-tersangkut-wabup-cirebon-dinonaktifkan-dari-pdi-perjuangan.jpgKAJEN, Jowonews.com – Merasa tidak ada kejelasan atas kasus empat terdakwa korupsi duplikasi APBD 1999 – 2004, yaitu Khilmi Firdaus, Cokro Wahyudi, Ahmad Mustain Huda dan Syafrudin Huna, yang telah di vonis Pengadilan Tipikor Semarang, tanggal 23 April 2013 lalu, dengan masing-masing hukuman 2 tahun penjara.

Forum Lintas Pelaku (FLP) dan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan, belum lama ini mendatangi Kejaksaan Negeri Kajen (Kejari)  Pekalongan. Kedatangan mereka adalah untuk menanyakan kelanjutan kasus empat terdakwa korupsi duplikasi APBD 1999 – 2004, yaitu Khilmi Firdaus, Cokro Wahyudi, Ahmad Mustain Huda dan Syafrudin Huna, yang telah di vonis Pengadilan Tipikor Semarang, tanggal 23 April 2013 lalu,  dengan masing-masing hukuman 2 tahun penjara.

Pasalnya, setelah pihak Kejari Pekalongan melakukan banding ke MA, karena hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa korupsi duplikasi APBD 1999 – 2004, dinilai hingga kini tidak ada kelanjutan.

Abdul Kadir (56) warga Desa Prawasan RT 06 RW 05, Kecamatan Kedungwuni, mengungkapkan bahwa tiga terdakwa yang lain, yakni mantan Ketua dan Wakil DPRD 1999-2004, yakni Dulmanan, Rofi’i dan Nahrowi sudah menjalani hukuman, namun yang empat terdakwa yang sudah divonis tidak ada kejelasan.

Menurutnya, seharunya  Kejaksaan Negeri Kajen (Kejari)  Pekalongan tidak tinggal diam akan kasus tersebut. “Kedatangan kita hanya ingin minta kejelasan, bagaimana kasus empat terdakwa korupsi duplikasi APBD 1999 – 2004 selanjutnya. Sampaia sekarang sudah dua tahun tapi tidak kejelasan,” ungkap Kadir.

Ketua Forum Lintas Pelaku, Kabupaten Pekalongan, Norzen Toat, mengaku bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus korupsi duplikasi APBD tahun 1999-2004 tersebut, hingga tuntas. Karena uang yang dikorupsi 45 anggota DPRD pada saat itu, nilainya sangat besar, yakni setiap anggota menerima tidak lebih dari Rp 120 juta.

BACA JUGA  Terkait Kasus Bankeu, MAKI Datangi Kejati Jateng

Menurutnya saat pada sidang kasus korupsi duplikasi APBD tahun 1999-2004, pada tanggal 8 Maret 2006, 45 anggota DPRD tersebut bersedia mengembalikan uang yang telah diterima. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Pekalongan, bahwa mereka telah mengembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kajen (Kejari)  Pekalongan, Ahelya Abustam, menegaskan bahwa kasus duplikasi APBD 1999 – 2004, dengan terdakwa mereka berampat berkasnya sudah dilimpahkan di Mahkamah Agung, dan belum inkrah akan putusan tersebut. “Kalau sudah ada inkrah dari MA, akan segera kita tindaklanjuti, kita eksekusi,” tegas Ahelya Abustam. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...