Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Vonis 5 Mantan Aktivis HMI Inkrah

SEMARANG, Jowonews.com – Hasil putusan majelis hakim atas kasus korupsi penyimpangan penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 ahirnya dinyatakan inkrah. Hal tersebut diungkapkan oleh JPU dari Kejati Jateng, Sri Heryono kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (25/11).

Dalam putusan sebelumnya diketahui, terdakwa maupun penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Berbeda dengan JPU dari Kejati Jateng menyatakan pikir-pikir karena akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinanya.

“Putusanya perkara itu, sudah Inkracht Mas. Setelah berkonsultasi ke pimpinan, kami juga menyatakan menerima putusan itu dan sudah melaporkan ke pengadilan,”ujar Sri.

Kuasa hukum para terdakwa, Fajar Ibnu Subkhi mengaku senang apabila JPU sudah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada para terdakwa kasus tersebut.

“Kalau melihat 3/4 masa hukuman, Insya Alah klien kami tidak akan lama lagi bisa bebas. Apalagi klien kami juga berkelakuan baik di lapas, tidak pernah mempersulit persidangan,”katanya.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Andi Astara dan 2 hakim anggota, Suprapti dan Sinintya Y Sibarani menjatuhkan vonis terhadap kelimanya dengan hukuman  1 tahun dan 2 bulan penjara. Kelimanya dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50juta subsidair 2bulan kurungan,”dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim anggota, anggota Suprapti.

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dimana, Azka Najib Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 70 juta, Agus Khanif Rp 66 juta, Aji Hendra Gautama Rp 47 juta.

“Namun dengan memperhitungan para terdakwa telah menitipkan kepada penyidik, maka uang titipan itu akan dikembalikan ke kas negara dan membebankan biaya perkara terhadap para terdakwa masing-masing Rp 5ribu,”imbuh hakim Suprapti.

Dalam pertimbanganya majelis hakim menyebutkan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidanganya, koperatif dalam pemeriksaan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan UP, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta punya tanggungan keluarga.

“Sementara hal yang memberatkan, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan extraordinari crime yang merupakan tindak pidana tercela di masyarakat,”sebut Suprapti.

Seperti diketahui, dalam aksinya, kelima aktivis mahasiswa tersebut mengajukan proposal permohonan dana bansos kepada Pemprov Jateng dengan mengatasnamakan LSM atau ormas tertentu untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan. Namun setelah dana hibah turun, ternyata kegiatan di proposal tersebut fiktif dan alamat LSM atau ormas yang digunakan untuk pengajuan proposal juga alamat fiktif seperti lahan kosong, rumah makan dan SPBU.

Selain kelima tersangka tersebut, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jateng. Mereka adalah staf ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala Biro Binsos Setda Jateng Joko Mardiyanto dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Binsos Pemprov Jateng, Joko Suryanto serta mantan Kabiro Keuangan Agoes Soeranto. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Kekerasan Meningkat Di Bengkulu

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...