Jowonews

Logo Jowonews Brown

Waduh… Guru SMA/SMK Tersertifikasi Saja yang Peroleh TPP

SEMARANG, Jowonews.com – Pengambilalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, akan diikuti dengan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Guru berstatus pegawai negeri sipil maupun non-PNS yang berhak menerima TPP adalah mereka yang sudah bersertifikasi, yang belum tersertifikasi yang tidak mendapat TPP,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Jumat.

Menurut dia, skema terkait dengan guru bersertifikasi berhak menerima TPP itu masih dalam kajian sebelum diterapkan pada awal 2017.

Ia menyebutkan bahwa pada pengambilalihan kewenangan tenaga pendidik dan kependidikan ke provinsi ini, akan ada guru PNS dan non-PNS yang berjumlah sekitar 25 ribu orang, sedangkan tenaga honorer mencapai 34 ribu orang.

Terkait dengan ketetapan jumlah TPP, Pemprov akan memilih opsi yang dinilai lebih moderat yakni rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sehingga penambahan belanja daerah diperkirakan bertambah sekitar Rp 600 miliar.

Sri Puryono meminta guru PNS di daerah tidak perlu resah mengenai adanya rencana pengambilalihan kewenangan ini karena banyak guru yang khawatir akan dipindah tugaskan dari daerah asal.

“Kami tidak begitu, tapi kalaupun itu terjadi, setiap PNS kan saat teken sudah siap ditempatkan di berbagi daerah di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menerbitkan peraturan presiden tentang remunerasi gaji guru.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku sudah menghubungi langsung Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi terkait usulan tersebut dan meminta agar sistem remunerasi untuk Jateng dibuatkan perpres dulu dan dapat dijadikan percontohan untuk daerah lain.

BACA JUGA  Penderes Nira yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Menurut Ganjar, hal itu penting guna menghindari tingginya ketimpangan TPP bagi guru berstatus PNS dengan guru honorer terkait dengan peralihan kewenangan pengelolaan dari kabupaten/kota ke provinsi. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...