Jowonews

Logo Jowonews Brown

Warga Suruh Boikot Pilkada

UNGARAN, Jowonews.com­ – Sejumlah Perangkat Desa Suruh dan Pedagang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Suruh (FMPPS) berunjukrasa di halaman Pasar Suruh,Senin (23/11) siang. Mereka memprotes hilangnya potensi pendapatan desa Rp100 juta per tahun akibat pengambilalihan status aset pasar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Bahkan mereka juga mengancam boikot atau tidak akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Semarang pada Desember mendatang. Selain itu, terhitung Senin (23/11) kemarin, pihak Desa Suruh juga menghentikan setoran retribusi pasar kepada Pemkab Semarang.

 Dari pengamatan dilapangan, puluhan pedagang menggelar aksinya di depan pasar. Selain menerikkan yel­yel kekecewaan terhadap Pemkab Semarang, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk.

Diantaranya, tertulis ‘masyarakat Suruh tidak akan mengikuti pilkada jika aset pasar tidak dikembalikan kepada masyarakat Suruh’.

Kepala Desa Suruh, Latif Kurniawan mengatakan, selama ini pihak desa mendapatkan pemasukan dari Pasar Suruh sebesar Rp 100 juta. Namun berdasarkan informasi dari DPRD Kabupaten Semarang, mulai tahun 2016 nanti, sudah dihilangkan karena status Pasar Suruh sudah murni menjadi milik Pemkab Semarang.

Latif mempertanyakan status Pasar Suruh yang pada awalnya merupakan tanah perdikan milik Keraton Surakarta. Terkait hal ini, hingga 2015 lalu, Pemerintah Desa Suruh mendapatkan pemasukan dari bagi hasil antara Pemkab Semarang dan Pemdes Suruh sebesar 50 persen.

“Ini jelas pemerintah kabupaten tidak paham sejarah. Jika aspirasi kami dalam mempertahankan pemasukan desa ini tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak untuk nggeruduk DPRD Semarang,” imbuhnya.

Dijelaskan Latif, sekitar tahun 2003/2004, pernah terjadi persoalan dengan Pemkab Semarang berkenaan dengan pembangian hasil. Pemkab meminta 70% sedangkan Pemerintah Desa mendapat 30%. Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memperjuangkan pembagian hasil pasar yang dimediasi oleh Asisten Bupati pada saat itu.

Karena Pemkab belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah pasar tersebut, maka sebagai bentuk kerjasama antara Desa Suruh dengan Pemkab disepakati pembagian hasil fifty­fifty.

BACA JUGA  Dinilai Beri Tiket VIP Agus, PDI P Diprotes Balon Lain

“Status Pasar Suruh akan kami perjuangkan terus, dalam waktu dekat akan kita bentuk Tim Pengambilalihan Status Pasar Suruh dan Tim Pengelola Pasar”, imbuhnya.

Terkait dengan ancaman boikot Pilkada, Latif mengatakan hal tersebut muncul dari warga. Pihaknya menyatakan sejumlah warga mengusulkan untuk tidak mengikuti proses Pilkada Semarang apabila aspirasi terkait status pasar Suruh tidak ditanggapi.

“Itu murni dari warga. Mereka kecewa dengan sikap pemerintah daerah. Kami berharap, apa yang menjadi aspirasi masyarakat Suruh ditanggapi oleh pihak pemkab,” tandasnya.

Sementara, Susilo (40) salah seorang tokoh pemuda setempat menjelaskan, menurut sejarahnya, Desa Suruh, yaitu tanah pasar dan Masjid Kauman Suruh merupakan tanah “Perdikan”, yaitu hadiah dari Keraton Surakarta untuk Raden Astra Wijaya yang merupakan cikal bakal Desa Suruh.

Setelah berdirinya Masjid Kauman pada tahun 1816, tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan Masjid dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Semarang dalam hal ini Bagian Aset tidak  memahami sejarah tersebut. Padahal sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...