Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Warga Terdampak PLTU Gugat Ganjar Pranowo

Ganjar saat di KSI Banjarnegara. (Foto: Pratama Widodo/Jowonews)
Ganjar saat di KSI Banjarnegara. (Foto: Pratama Widodo/Jowonews)
Ganjar saat di KSI Banjarnegara. (Foto: Pratama Widodo/Jowonews)

Semarang, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, oleh warga terdampak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlokasi di Kabupaten Batang.

Gugatan yang diajukan Karomah, salah seorang warga Kabupaten Batang yang terdampak proyek PLTU tersebut telah memasuki persidangan di PTUN Semarang, Kamis (4/9) kemarin.

Kuasa hukum penggugat Desriko gugatan yang dilayangkan tersebut berkaitan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/35/2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Proyek PLTU di Kabupaten Batang. “SK gubernur tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” katanya.

Sebagai salah satu pemilik lahan yang terdampak adanya pembangunan PLTU tersebut, kata dia, kliennya seharusnya dilibatkan dalam sosialisasi mega proyek tersebut. “Penerbitan surat keputusan tersebut seharusnya harus ada persetujuan pemilik lahan,” katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, ada puluhan warga yang belum dimintai persetujuan terkait proyek PLTU tersebut. “Ini hubungan per individu, kebetulan klien kami yang menggugat,” katanya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda jawaban tergugat atas tanggapan penggugat tersebut. (JN03)

BACA JUGA  PKB: Para Kyai Minta Gubernur Mencabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...