Jowonews

Logo Jowonews Brown

Warga Tolak Jual Lahan, PLTU Terancam Gagal

Aksi Penolakan yang pernah terjadi foto: tempo.com
Aksi Penolakan yang pernah terjadi foto: tempo.com

BATANG,Jowonews.com – Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah,

terhadap warga pemilik lahan yang akan digunakan lokasi PLTU, yakni warga Desa

Desa Ponowareng, Karanggeneng dan Ujungnegoro, Kabupaten Batang. Ditolak oleh

38 warga pemilik sisa lahan, seluas 19 hektar.

Bahkan undangan dari Pemda Batang, yang dibagikan pada 38 warga pemilik lahan

tersebut, hanya dihadiri oleh 5 orang saja. Selebihnya, adalah warga yang telah

menjual lahannya, namun tetap datang pada acara sosialisasi penjualan sisa lahan

lokasi PLTU, untuk menuntut penyetaraan harga tanah yang telah dijualnya.

Suharto,62, warga Desa Ponowareng, pemilik sisa lahan yang akan digunakan untuk

lokasi PLTU, tidak bersedia menjual lahannya jika nilai yang ditawarkan oleh pihak

Pemda atau PLN hanya Rp 100 ribu per meter. Menurutnya, ada 5 warga yang mau

melepas lahannya dengan harga minimal Rp 2 juta per meter.

“Kami mau menjual lahan kami untuk PLTU, kalau Pemda atau BPI atau PLN

membeli dengan harga minimal Rp 2 juta per meter,” ungkap Suharto.

Witono,51, warga Desa Ujungnegoro, yang lahannya sudah terjual dengan harga

Rp 100 ribu per meter, yang turut hadir bersama ratusan warga lain, dalam acara

sosilisasi tersebut. Menolak adanya PLTU, jika pihak pengelola PLTU tidak memberi

kompensasi penyetaraan harga tanah, sebesar Rp 400 ribu seperti warga lainnya.

“Kami bersama ratusan warga lain, tetap minta kompensasi penyetaraan harga

tanah menjadi Rp 400 ribu, atau PLTU tidak jadi dibangun di Batang,” tandas Tono.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Pemda Batang, Nasikhin, Senin (16/

2) siang kemarin, di ruang kerjanya. Menurutnya, Selasa, 10 Februari lalu, Pemda

Propinsi mengadakan sosialisasi terhadap warga pemilik sisa lahan, yang akan

BACA JUGA  Bappenas: Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Ibu Kota Baru

digunakan untuk lokasi PLTU, tujuanya agar warga segera menjual lahanya sebelum

Pemerintah menjalankan penggunaan UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah

untuk kepentingan umum.

“Dari 38 warga pemilik lahan yang kita undang, hanya 5 orang yang hadir. Itu pun

mereka minta tanahnya dibeli dengan harga minimal Rp 2 juta per meter,” jelas

Nasikhin juga menandaskan, perkembangan PLTU di Batang semakin hari semakin

pelik dan rumit. Meski sisa lahan hanya 19 hektar, dan dimiliki oleh 38 orang warga.

Pada kenyataannya pihak pengelola PLTU dalam hal ini PT.BPI dan PLN, tidak

mampu menyelesaikan pembebasan sisa lahan yang ada. Menurutnya, warga yang

telah menjual tanahnya, kini juga mulai menuntut adanya penyetaraan harga dari

semula Rp 100 ribu per meter, menjadi Rp 400 ribu per meter.

“Langkah Pemda saat ini hanya mendorong warga, agar mau melepas sisa lahannya

yang ada di lokasi pembangunan PLTU, dan kami tidak bisa melangkah lebih jauh

selama belum ada Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi PLTU oleh Gubernur Jawa

Tengah belum turun. “ tegas Sekda.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...