
Semarang, Jowonews.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersaksi dalam sidang dugaan korupsi bantuan sosial tahun 2010 di Kabupaten Kendal. Yusril menjadi ahli yang dihadirkan terdakwa yang merupakan mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/11), Yusril mengibaratkan perkara yang dihadapi Siti Nurmarkesi ini sama dengan kebijakan “kartu sakti” Presiden Joko Widodo. “Duit sudah dicairkan sebelum nomenklatur dalam APBN diubah dan belum dianggarkan,” katanya.
Menurut dia, Jokowi tidak menikmati sepeser pun uang dipakai untuk mendanai tiga kartu tersebut. Selain itu, dana yang dikucurkan juga sampai ke penerimanya. Hal tersebut, kata dia, sama dengan kondisi yang dihadapi mantan Bupati Siti Nurmarkesi.
“Bupati tidak pernah menikmati uang bansos itu dan dananya sampai ke penerimanya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto itu.
Oleh karena itu, ia menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memang sesuai fakta namun tidak bisa dijerat secara pidana.
Yusril merupakan saksi terakhir yang dihadirkan dalam perkara ini. Pada sidang mendatang, hakim mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. (JN05)