Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kapankah Kelahiran Payung Hukum Pemberantasan Terorisme?

JAKARTA, Jowonews.com – “.. Perlu payung hukum yang lebih kuat, komprehensif sehingga aparat keamanan tidak ragu-ragu melakukan penindakan…”.

Istilah “payung hukum” selama beberapa hari terakhir ini sering sampai ke telinga jutaan orang Indonesia setelah terjadinya tindak terorisme pada Hari Kamis (14/1) di Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat yang dilakukan beberapa pemuda.

Ucapan tentang “payung hukum” yang lebih kuat itu dilontarkan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan pada hari Kamis(21/1) ketika membuka sidang kabinet terbatas untuk membahas program pencegahan terorisme di Tanah Air.

Pada Kamis (14/1) itu telah terjadi serangan oleh teroris yang istilah hukumnya “terduga” teroris terhadap pertokoan milik PT Sarinah (Persero) serta kafe Starbuck. Akibat serangan itu delapan orang tewas serta puluhan orang lainnya luka-luka ringan dan berat.

Sekitar pukul 10.20 WIB, beberapa pemuda mulai masuk dan menyerang kafe dan melancarkan tembakan terhadap polisi yang sedang berjaga-jaga secara rutin. Kemudian serangan dilancarkan ke pertokoan Sarinah, sebuah BUMN di bawah Kementerian Perdagangan.

Melalui televisi, jutaan orang Indonesia bisa menyaksikan bagaimana seorang pelaku tindak kekerasan mulai menembak dengan membabi-buta dan kemudian nampak aparat polisi mengejar-ngejar teroris-teroris tersebut. Akhirnya sedikitnya empat “terduga” teroris itu harus rela melepaskan nyawa mereka akibat ulah mereka sendiri.

Suasana mencekam terjadi di sekitar Jalan MH Thamrin setelah aparat polisi yang dibantu jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) memblokir daerah tempat kejadian perkara alias TKP. Namun akhirnya mulai sekitar pukul 16.15 WIB, lalu lintas di sana mulai normal kembali.

Pada saat penyerbuan berlangsung, Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja ke Cirebon. Namun akibat peristiwa berdarah itu, Kepala Negara terpaksa mempersingkat waktu perjalanannya itu untuk langsung pulang ke ibu kota.

Mantan wali kota Solo itu langsung mendatangi kawasan yang terkena ” serangan” mendadak itu. Disana, Jokowi menyampaikan rasa belasungkawanya kepada para korban yang tidak berdosa dan memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut dan menindak tegas pelaku- pelaku kejahatan itu. Khusus kepada seluruh rakyat Indonesia, Kepala Negara menekankan bahwa “Kita tidak boleh menyerah”.

Pada hari Jumat pagi (15/1), Jokowi kembali mendatangi daerah yang diserang teroris itu. Bahkan kemudian dia menyempatkan diri melambai-lambaikan tangannya kepada sejumlah pelajar Jakarta yang sedang menunjukkan simpati dan hormatnya kepada jajaran kepolisian dan TNI yang sukses menumpas geng teroris itu.

BACA JUGA  Kasus Bank Jateng, BPK Diminta Lapor ke Penegak Hukum

Menteri Koordinator Polhukam Luhut Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti serta Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian diperintahkan oleh Jokowi untuk segera bertindak.

Akhirnya aparat keamanan mulai melacak keberadaan organisasi serta orang-orang yang berada di balik peristiwa berdarah ini. Kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku itu pernah dipenjara akibat melakukan tindak teror itu.

Karena BIN ikut dilibatkan dalam pengusutan kasus ini, maka kemudian Kepala BIN Sutiyoso yang merupakan “alumni” Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat yang spesialisasinya adalah di bidang intelijen mengusulkan agar lembaga kementerian nonpemerintah ini juga diberi wewenang untuk menangkap dan menindak para tersangka teroris.

Usul ini ternyata menimbulkan sikap pro dan kontra dengan alasan atau dalil yang beraneka ragam.

Kemudian Presiden mengadakan pertemuan dengan para pimpinan lembaga- lembaga negara mulai dari MPR,DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial untuk membahas kemungkinan merevisi revisi Undang- Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hasilnya adalah para pimpinan lembaga-lembaga itu setuju supaya UU No 15 itu direvisi.

Jika semula ada usul agar Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang atu perppu, namun karena ada kesepakatan revisi UU No 15 maka wacana tentang perppu itu menjadi “meredup” atau hilang.

Hanya Polri? Keinginan Sutiyoso agar BIN juga mendapat hak untuk menangkap dan menahan orang ternyata tidak diamini atau didukung oleh sejumlah tokoh dan kalangan.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat bahwa pemberian wewenang untuk menangkap dan menahan tersangka teroris tidak bisa diberikan kepada lembaga-lembaga di luar Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, Kepala Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi berpendapat bahwa melalui revisi UU No 15 itu, maka Polri justru harus memiliki wewenang yang lebih besar dalam menangani kasus terorisme.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan dan intelijen Tubagus Hasanuddin berpendapat bahwa karena pola kerja BIN yang bersifat tertutup maka lembaga intelijen ini tidak perlu diberi hak untuk menangkap dan menahan tersangka pelaku troris.

Tubagus Hasanuddin yang juga merupakan jenderal purnawirawan seperti halnya dengan Luhut dan Sutiyoso berpendapat Indonesia tidak boleh melakukan kesalahan yang sama seperti di masa lalu Sebaliknya Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang juga merupakan alumnus Kopassus TNI AD nampaknya sepakat dengan usul Sutiyoso.

BACA JUGA  Diduga Terima Duit Korupsi Rina Iriani, Dua Legislator Ditahan 

“Yang mungkin nanti bisalah dapat wewenang untuk menangkap misalnya 10 hari. Namun kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Luhut.

Sekalipun Kepala Negara dan seluruh pimpinan lembaga lembaga negara sudah sepakat agar UU No 15 itu direvisi, maka tentu belum semuanya menjadi selesai secara otomatis. Rakyat masih bisa bertanya apakah keinginan Sutiyoso itu bisa dipenuhi atau tidak, serta bagaimana usaha pemerintah agar sejauh mungkin tidak ada lagi ulah terorisme di Tanah Air.

Rakyat Jakarta sudah beberapa kali terkena dampak kegiatan kekerasan itu mulai dari penyerangan beberapa gereja menjelang perayaan Natal beberapa tahun lalu serta penyerangan Kedutaan Besar Australia di kawasan Kuningan, Jakarta serta Hotel Marriott. Kemudian di Bali, sedikitnya dua kali terjadi pemboman.

Bagi orang awam, mungkin tidak menjadi masalah apakah upaya mencegah ulah teroris itu harus dilakukan melalui revisi UU No 15 dan beberapa peraturan perundangan lainnya yang pasti memerlukan waktu yang tidak sedikit misalnya satu hingga dua bulan ataukah sementara waktu pemerintah cukup menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang alias perppu yang paling-paling pembuatannya cukup menelan waktu satu hingga dua hari yang kemudian disetujui di Senayan.

Nasyarakat hanya bisa berharap agar upaya terorisme bisa dicegah semaksimal mungkin dan para terduga teroris itu secepat mungkin ditangkap dan ditahan — dari kelompok mana pun juga dan dengan alasan apa pun juga– agar kehidupan sehari-hari yang makin susah ini tidak dicemari oleh tindakan kekerasan.

Namun selain itu, yang paling perlu dipikirkan dan direnungkan pemerintah adalah bagaimana terus memperbaiki situasi keamanan, keadaan ekonomi yang makin membaik dengan tidak terus melonjaknya harga kebutuhan pokok sehari-hari, serta makin baiknya kehidupan di bidang sosial dan budaya.

Jika suasana di bidang ideologi, politik, hukum, keamanan dan ekonomi kian membaik maka rasanya tidak ada alasan bagi siapa pun juga untuk melakukan keonaran bahkan melakukan kegiatan teror karena rakyat terutama di kalangan bawah sudah merasa nyaman, tenteram dalam kehidupan sehari- harinya.

Karena itulah, tidak salah jika pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dibantu Wakil Presiden Jusuf Kalla serta seluruh menteri, serta pejabat di pusat dan daerah terus-menerus memperbaiki kondisi dan situasi di segala bidang kehidupan supaya tak ada gejolak apa pun di Tanah Air yang tercinta ini.   (JN16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...