Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penjambret Kalung Nyaris Tewas Dimassa

penjambretanBATANG, Jowonews.com Pupus sudah harapan Zaenal Afidin,29, warga Desa Banyuringin RT 05 RW 03, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, untuk berlebaran bersama keluarga di rumahnya. Pasalnya, sejak Rabu (1/7) kemarin, Zaenal ditetapkan menjadi tersangka dan harus menginap di tahanan Mapolres Batang, karena telah melakukan penjabretan terhadap seorang anak kecil.

 Bermula saat Zaenal Afidin melintas di jalan kampung Dukuh Baron, Desa Purbo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Di tempat itu, dia melihat dua anak kecil Anita (8) dan Dewi (9)  sedang bermain ditempat yang sepi, dimana Dewi terlihat memakai kalung emas yang cukup besar.

 Lantaran tergiur dengan kalung yang digunakan Dewi, akhirnya Zaenal Afidin memutar balik kendaraan Yupiternya, dan berpura-pura menanyakan alamat rumah. Karena tidak tahu Dewipun tidak bisa memberikan jawaban.

 Pada saat demikian, Zaenal Afidin langsung menarik kalung emas 2,6 gram seharga Rp 1,6 juta dari leherDewi.  Kalung langsung putus dan Dewi terjatuh.  Dewi langsung menangis sambil berteriak kalau kalungnya dijambret orang tak dikenal.

Teriakan Dewi didengar warga. Dalam hitungan detik, warga langsung mengejar Zaenal Afidin yang menggunakan motor tak berplat motor.

 Karena tidak tahu jalan di kampung Desa Purbo, Zaenal Afidin pun akhirnya ditangkap dan dijadikan bulan-bulanan massa. Beruntung ibu korban langsung menghubungi Polsek Bawang, sehingga nyawa Zaenal Afidin sempat tertolong.

 Ketika diperiksa di Mapolres Batang, Zaenal Afidin mengaku dirinya bingung tidak punya uang, sedangkan anak dan isterinya selalu merengek minta dibelikan pakaian dan kebutuhan rumah. Rencananya hasil dari menjabret tersebut, akan dijual dan uangnya diserahkan isterinya untuk kebutuhan lebaran.

 “Sudah tiga bulan ini menganggur, jadi ketika melihat ada anak kecil memakai kalung yang cukup besar, maka saya jabret secara spontan,” ungkap Zaenal Afidin.

 Sementara itu, Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono, menegaskan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (JN01)

BACA JUGA  Lima Nelayan di Kendal Ditemukan Tewas

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...