Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dewan Jateng Klimpungan, Rp 19 M Lebih Anggaran Dilarang Mendagri

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

SEMARANG, Jowonews.com  – Seratus anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 kelimpungan. Pasalnya, banyak anggaran kegiatan pada tahun 2015, tidak dibenarkan/dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dianggarkan dalam RAPBD 2015.

Larangan Kemendagri itu tertuang dalam Keputusan Mendagri No. 903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Jateng tentang APBD tahun 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran APBD Tahun 2015.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan banyaknya anggaran kegiatan di DPRD Jateng yang dipangkas. “Banyak sekali anggaran kegiatan kita yang dilarang untuk dianggarkan oleh Kemendagri mas,”ungkapnya, kemarin.

Rukma tidak menyebutkan pasti berapa jumlah anggaran dan kegiatan yang dilarang untuk dianggarkan dan dilaksanakan. Dia hanya menyampaikan kalau sekarang DPRD Jateng tidak boleh melakukan kunjungan kerja (KK) ke luar provinsi, seperti periode lalu.

Karena ada larangan itu, sekarang ini dewan akan konsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya saja. Yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Anggota dewan Jateng harus mengawasi secara detaik kegiatan di eksekutif,”katanya.

Wajar saja kalau anggota DPRD Jateng kelimpungan. Pasalnya, dari anggaran kegiatan DPRD Jateng yang mencapai kurang lebih Rp 30 miliar itu, anggota DPRD sebenarnya berharap dapat menambah penghasilannya, selain dari gaji dan tunjangan yang diterima selama ini.

Mereka sekarang ini prakstis tidak bisa melakukan Kunjungan Kerja (KK) keluar provinsi.

Sementara itu berdasarkan evaluasi Kemendagri No 903-4729/2014 itu, anggaran DPRD Jateng tahun 2015 yang sama sekali tidak dibenarkan dan dilarang mencapai Rp 19,9 miliar.

Rinciannya yang pertama anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.24.0001.5.2.2.15.02 sebesar Rp 11.666.180.000. Yaitu pada kegiatan penyusunan pembahasan rancangan perda dan raperda inisiatif serta peraturan DPRD Jateng.

BACA JUGA  Pasar Tumpah di Jateng Akan Diberi Batas Toleransi

Kedua anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.24.0003.5.2.2.15.02 sebesar Rp 6.000.460.000, pada kegiatan kunjungan kerja DPRD Jateng. Ketiga anggaran belanja sewa peralatan elektronik pada kode rekening 1.20.1.20.04.24.0004.5.2.2.10.08 sebesar Rp 2.250.000.000,00 pada kegiatan reses DPRD Jateng.

Semua anggaran kegiatan itu sama sekali tidak dibenarkan/dilarang untuk dianggarkan dalam Raperda tentang APBD tahun 2015. Mengingat penyediaan anggaran tersebut mengandung unsur pemborosan dan tidak sensitif terhadap rasa keadilan yang berlaku di masyarakat.

Anggaran itu dinilai juga tidak memenuhi prinsip efisien,efektifitas, kepatutan,kewajaran dan rasionalitas penggunaan anggaran.

Untuk itu, Kemendagri menyarankan penyediaan anggaran tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan pemprov Jateng. Terutama dalam rangka memenuhi penambahan alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Belanja perjalanan dinas Luar Negeri dengan Kode Rekening 1.20.1.20.04.24.0001.5.2.2.15.03
Sebesar Rp 1.500.0000.000 pada kegiatan Kunjungan Kerja DPRD Jateng juga tidak dibenarkan dan dilarang.

Kecuali untuk kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak bagi kepentingan pemprov Jateng. Misalnya telah ada perjanjian kerjasama antara pemprov dengan pihak luar negeri. Dalam pelaksanaannya harus mempedomani Inpres No.11/2005 tentang perjalanan dinas ke LN bagipejabat/pegawai di lingkungan Kemendagri, Pemda dan Pimpinan serta anggota DPRD.

Selain anggaran yang tidak dibenarkan/dilarang tersebut, ada anggaran kegiatan yang harus dikurangi secara signifikan. Jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 35 miliar.

Yang pertama adalah belanja Perjalanan dinas dalam daerah dalam kode rekening 1.20.1.20.04.24.0001.5.2.2.15.01 sebesar Rp 1.347.200.000, pada kegiatan penyusunan pembahasan Raperda dan Raperda Inisiatif serta peraturan DPRD Jateng.

Kedua belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.24.0003.5.2.2.15.01 sebesar 9.339.540.000,00 pada kegiatan Kunjungan Kerja DPRD Jateng. Ketiga belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan kode rekening rekening 1.20.1.20.04.24.0004.5.2.2.15.01 sebesar Rp 3.311.626.000 pada kegiatan Reses DPRD Jateng.

BACA JUGA  93 Pengawas Pemilu di Jawa Tengah Terkena Musibah, 2 Diantaranya Meninggal Dunia

Keempat anggaran Tunjangan Perumahan untuk anggota DPRD Jateng dengan kode rekening 1.20.1.20.01.00.00.5.1.1.01.16.
Tunjangan perumahan DPRD Jateng dianggarkan Rp 22.800.000.000.

Anggaran TP tersebu dialokasikan untuk 95 anggota DPRD Jateng dalam jangka waktu 1 tahun (2015).

Anggaran itu harus dikurangi secara signifikan dan dirasionalkan jumlah alokasi anggarannya dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.

Menurut evaluasi Kemendagri, penyediaan anggarann tersebut mengandung pemborosan dan dan dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan 122 ayat (10) Permendagri No.13/2006.

Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dg Permendagri No.21/2011 dan SE Men-PAN dan Reformasi Birokrasi No.10/2014.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari pesertanya dibatasi, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud dan relevan dengan substansi kebijakan pemda.

Hasilnya harus diaporkan secara transparan dan akuntabel. Sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No.37/2014. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...