Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dyah Ayu Tersangka Pembobolan Kasda Ditahan Kejari

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu, menahan tersangka kasus pembobolan dana kas daerah milik pemerintah daerah setempat, Diah Ayu Kusumaningrum.

Diah langsung ditahan setelah dirinya bersama barang bukti perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polrestabes Semarang ke kejaksaan negeri.

Saat datang ke kejaksaan, Diah didampingi oleh suami, ibu, serta sejumlah penasihat hukumnya.

Setelah pemeriksaan administrasi oleh petugas kejaksaan selesai sekitar pukul 16.30 WIB, Diah langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo.

Menurut dia, penyidik memiliki dasar untuk menahan tersangka, meski selama penyidikan di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah ditahan.

“Mungkin penyidik kepolisian menilai penyidikan perkara ini butuh waktu lama, sementara masa penahanan kan terbatas,” tambahnya.

Setelah pelimpahan ini, kata dia, kejaksaan akan segera menyusun dakwaan agar dapat secepatnya disidangkan.

Dalam perkara itu, menurut dia, Diah dijerat dengan pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dijerat secara kumulatif untuk tindak korupsi serta pemberian suap,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Diah Ayu, Suwidji menyatakan akan mengajukan penangguhan penahan.

Menurut dia, kliennya seharusnya tidak ditahan karena selama ini kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

“Selama setahun ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian tidak ditahan karena kami kooperatif,” katanya. (jn16-ant)


BACA JUGA  Anak Soemarmo dan Hendi Terima Aliran Pembobolan Kasda

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...