Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganti Rugi Jalan Jolotundo, Ulama Deadline Pemkot Pertengahan Januari

Diskusi Ulama dan Walikota Semarang. (Foto : JN01)
Diskusi Ulama dan Walikota Semarang. (Foto : JN01)
Diskusi Ulama dan Walikota Semarang. (Foto : JN01)

Semarang, Jowonews.com  – Para kiai dan ulama Masjid Agung Semarang (MAS) memberikan deadline atau batas akhir 17 Januari 2015 kepada Pemkot Semarang untuk membayar ganti rugi tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang (MAS) yang terkena proyek tahap pertama Jalan Jolotundo Semarang.

Demikian kesepakatan yang dicapai dalam rapat di VIP Room Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajahraya Semarang, Sabtu (3/1) lalu. Rapat yang dipimpin Ketua BP MAJT Ali Mufiz dimulai pukul 10.00 wib dan berakhir pukul 13.00.

“Rapat ini tujuannya untuk mencari solusi supaya tanah wakaf  bandha Masjid Agung Semarang yang terkena proyek Jalan Jolotundo segera dibayar ganti ruginya karena jalan itu sudah dibuka dan untuk lalu lintas umum,’’ kata Ali Mufiz.

Wali Kota Hendrar Prihadi menghendaki secepatnya ganti rugi dibayarkan. ‘’Kalau bisa dua hari selesai dibayar,’’ tegas Hendi.  Kepada para ulama dan kiai di Kota Semarang, Wali Kota meminta maaf karena terlambat mendengar persoalan itu. ‘’Saya pikir semuanya sudah beres. Saya baru diberitahu sehari sebelum anggaran 2014 ditutup. Saya menyesalkan langkah teman-teman yang tidak cepat menyelesaikan persoalan ini,’’ tegasnya.

Suasana rapat berubah menjadi tegang ketika Wibowo dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menyatakan tidak bisa. Menurut hukum ganti rugi tidak bisa dibayarkan kepada MAS karena bunyi sertifikat nomor 2 tidak menyebut Masjid Agung Semarang sebagai nadzir.

Meski sertifikat wakaf nomor 2 seluas 22 hektare itu kini ada di tangan pengurus MAS, namun nadzirnya tertulis nama Drs H Muslim selaku Ketua BKM Kota Semarang, Drs Isnadi selaku Sekretaris BKM dan Dra Chuwaishoh selaku bendahara.

Dua nama Ketua dan Sekretaris sudah meninggal dunia. ‘’Kalau bunyi nadzir itu diubah mungkin bisa diserahkan tetapi harus mendapat izin dari Menag,’’ kata Wibowo.

BACA JUGA  Adnan Klaim Didukung Pengurus NU Jateng

Hasan Thoha Marah

Mendengar jawaban itu, Ketua Umum MAS H Hasan Thoha Putra dan KH Azim Wasyik marah. ‘’Kalau pegangannya hukum, mestinya jalan Jolotundo belum boleh dibuka untuk umum sebelum mendapat izin dari Menag. Sekarang problemnya jalan Jolotundo sudah dibuka dan dipakai umum untuk memecah kemacetan di Jalan Kartini dan Arteri Soekarno Hatta. Ini yang lain sudah dibayar ganti ruginya, kenapa tanah wakaf bandha masjid belum dibayar. Kalau mau diusut siapa yang melanggar hukum?,’’ tegas Habib Hasan Thoha.

Dia khawatir kalau proses ganti rugi belum beres sementara jalan Jolotundo sudah dilewati warga, panitia proyek akan kuwalat. ‘’Maaf  kami khawatir azab Allah akan turun tidak hanya menimpa panitia pembebasan tanah dan proyek Jalan Jolotundo tetapi juga warga yang menggunakan jalan karena melewati tanah wakaf,’’ tegasnya.

Kiai Azim Wasyik menjelaskan, Wali Kota sudah oke mendukung dibayar. Kanwil Kemenag setuju dibayar. ‘’Kalau BPN yang mempersulit, mereka harus bertanggungjawab kepada umat. Malam Jumat umat Islam akan tahlilan di halaman kantor BPN,’’ kata Kiai Azim dengan nada tinggi.

Suasana baru mencair dan agak mereda ketika pimpinan rapat Ali Mufiz mengajak Kiai Azim minum air putih. ‘’Ternyata semangat Kiai Azim masih menyala-nyala,’’ kata mantan Gubernur Jateng itu disambut tawa hadirin.

Kakanwil Kemenag Jateng Ahmadi berjanji dalam waktu seminggu akan memproses bunyi nadzir tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang dari yang tercantum nama Drs H Muslim, Drs Isnadi dan Dra Chuwaishoh menjadi nama Masjid Agung Semarang (MAS). Dia mengajak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng yang diketuai Dr KH Ahmad Darodji MSi untuk membantu mempercepat proses itu sehingga ganti rugi bisa segera dibayarkan.

BACA JUGA  Gus Yasin Ajak Ulama dan Kiai Berdakwah ala Sunan Kalijaga

Karena anggaran 2014 sudah tidak bisa dicairkan, maka menurut Wali Kota di tahun 2015 Pemkot sudah menganggarkan Rp 2,5 miliar sebagai ganti rugi tanah wakaf yang dipakai proyek Jalan Jolotundo. Sisanya sekitar Rp 2 miliar akan dialokasikan di anggaran perubahan.

Pembangunan jalan tembus Kartini-Gajahraya, akan dibuat sepanjang 750 meter dan lebar 20 meter. Total ada 94 bidang tanah dengan kepemilikan 103 orang yang harus dibebaskan.

Lahan tersebut berada di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, tepat di Selatan MAJT. Jalur Jolotundo yang pembangunannya sudah direncanakan sejak 2009 ini, diharapkan bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Majapahit dan sekitarnya.  Total anggaran pembangunan Jalan Jolotundo sendiri mencapai Rp 25 miliar. Anggaran berasal dari APBD 2014 sebesar 14 miliar, dan sisanya dianggarkan di di APBD 2015. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...