Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Karyawan IGN Tolak PHK

KENDAL, Jowonews.com—Kasus pemecatan massal seluruh karyawan PT Industri Gula Nusantara (IGN) masih berlanjut. Kemarin, para karyawan melakukan mediasi dengan menejemen perusahaan dengan difasilitasi Pemkab Kendal di ruang Operation Room (OR) Kantor Bupati Kendal.

Para karyawan PT IGN Cepiring menyatakan menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan menejemen PT IGN. Pasalnya PHK dilakukan sepihak dan karyawan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Bahkan, surat keputusan PHK yang dibuat PT IGN Cepiring hanya berupa satu lembar dan berlaku untuk semua karyawan. Surat PHK itu sendiri dititipkan kepada Disnakertrans Kendal, dan baru diserahkan kepada perwakilan karyawan pada akhir Desember 2015 lalu.

Dalam rapat itu sendiri, turut terlibat di dalamnya perwakilan karyawan PT IGN, Disnakertrans Kendal, Menejemen PT IGN yang diwakili kuasa hukum, serta anggota Forkompimda Kendal.

HRD PT IGN Cepiring Kendal, Sugeng Setia, ditemui usai mediasi mengatakan jika Rapat belum mengasilkan keputusan. Namun perinsipnya pihak menejemen siap diajak berkomunikasi dengan untuk mencari solusi bersama.

“Sementara  belum ada keputusan, para karyawan diminta untuk menaati instruksi agar bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak manajemen. PHK ini sementara dianggap tidak sah karena dilakukan sepihak dari pihak manajemen perusahaan,” ujarnya, Selasa (5/1).

Walaupun begitu, lanjut Sugeng, untuk sementara ini para karyawan bersepakat untuk masih tetap bekerja seperti biasanya. “Kami masih tetap akan berangkat kerja, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” katanya.

Para karyawan, lanjut Sugeng, sebenarnya tidak akan mempermasalahkan PHK yang akan dilakukan pihak perusahaan. Asalkan semua itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ini kami karyawan yang jumlahnya mencapai ratusan, masak cuma pakai satu surat pemecatan satu lembar saja tanpa ada kejelasan proses PHK-nya seperti apa. Seperti alasan pemecatan maupun kondisi perusahaan secar keseluruhan,” jelasnya.

BACA JUGA  RPP Pengupahan Jadi Polemik Baru Penetapan UMK di Jateng

Sementara itu, Kuasa Hukum PT IGN Cepiring, Banohara, mengungkapkan, pihaknya menghadiri rapat mediasi untuk menghormati usulan yang akan disampaikan Pemda dan Forkompimda Kendal untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Diusulkan untuk menjalin komunikasi yang baik terlebih dahulu sebelum terjadi PHK, yang akan diterima seluruh karyawan. Secara prinsip akan kami kawal sehingga permasalahan bisa diselesaikan denan baik,” tuturnya.

Terkait adanya surat PHK satu lembar yang dititipkan pada Disnakertrans Kendal, Banohara menyampaikan hal tersebut dilakukan dengan alasan karena dinas tersebut merupakan perantara dalam hubungan industrial, antara karyawan dan perusahaan.

“Pihak perusahaan juga khawatir kalau misalnya dibagikan satu persatu surat PHK kepada para karyawan, mereka tidak mampu menerima hal tersebut. Sehingga diambil keputusan diberikan selembar surat PHK yang  berlaku untuk seluruh karyawan,” paparnya.

Dikatakan, PT IGN Cepiring sendiri telah mengalami kebangkrutan selama dua tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga dianggap mengalami kesulitan dalam hal penyediaan bahan baku, terkendala aturan-aturan baru maupun mengalami permasalahan dengan para petani tebu. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...