Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kerja Tak Beres, Dua Kontraktor Direkomendasikan Diblacklist

RSUD Ketileng

SEMARANG, Jowonews.com– Komisi D DPRD Kota Semarang merekomendasikan blacklist (daftar hitam) dua kontraktor proyek pembangunan. Yakni kontraktor pembangunan gedung pelayanan penyakit paru-paru dan jantung RSUD Ketileng, dan kontraktor renovasi gedung SD N Trimulyo 2 Kecamatan Genuk.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Imam Marjuki mengaku, kecewa dengan Pemerintah Kota (Pemkot)Semarang perihal pembangunan infrastruktur yang dikerjakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya yang bermitra dengan komisi D. Seperti pembangunan gedung pelayanan penyakit paru-paru dan jantung RSUD dan gedung SD N Trimulyo 2.

Menurutnya, pemkot harus bekerja serius dengan pembangunan sarana dan prasarana yang menyangkut kepentingan masyarakat umum. Dia menanyakan keseriusan pemkot dalam pembangunan gedung pelayanan paru-paru dan jatung yang progresnya masih 22,5%. Padahal semestinya akhir tahun ini harus selesai.

‘’Kami menekan ke SKPD yang bermitra dengan Komisi D untuk bekerja serius menyangkut kepetingan masyarakat umum. Termasuk pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan gedung paru-paru dan jatung di RSUD Ketileng yang sampi saat ini hanya mencapai 22,2%, di akhir tahun kita prediksi tidak akan selesai, paling tidak lebih dari 30%. Sangat merugikan masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut,’’ terangnya, Senin (8/12/2014). 

Imam Marjuki juga menyayangkan proyek renovasi SD N Trimulya 2 Kecamatan Genuk yang dianggarkan dalam anggaran perubahan 2014. Proyek tersebut terbengkalai karena rekanan atau pihak ketiga ternyata telah diblacklist oleh pemerintah daerah lain. Padahal sudah dilakukan pembongkaran sehingga dikawatirkan mengganggu proses belajar mengajar siswa. ‘’Sudah barang tentu Pemkot Semarang pun harus memblacklist rekana renovasi gedung SD N Trimulyo 2 ini,’’ tegasnya.

Kedepan, Anggota Fraksi PKS ini berharap, agar pemkot kembali mencermati track record pihak ketiga yang mendaftar lelang. Sehingga kejadian serupa yang terjadi di proyek renovasi SD N Trimulya 2 tidak terjadi di tahun 2015. ‘’Pihak rekanan di SD Trimulya 2 ini diblackist karena pemkot semarang baru mengetahui rekam jejak rekanan tersebut masuk dalam daftar hitam kontraktor di daerah lain, setelah di tetapkan sebagai pemenang lelang,’’ katanya.

BACA JUGA  Dewan Sayangkan Gubernur Jual Saham Tol Semarang-Solo

Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku pihaknya sudah meminta kepada dinas yang terkait untukmengawasi kontraktor pekerjaan pembangunan. Terutama kontraktor yang diperkirakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai progres yang ditargetkan. ‘’Jika sampai akhir waktu kontrak tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, saya sudah minta harus diblacklist. Sehingga tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan pemkot berikutnya yang lain,’’ katanya. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...