Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

LPJ Dana Sosial Pemugaran Rumah di Mark Up

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

SEMARANG, Jowonews.com – Satu lagi kebobrokan pengelolaan PT Bank Jateng terungkap. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah, menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana sosial pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Klaten senilai Rp 1.750.000.000,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya alias di mark up.

Fakta itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. LHP itu No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr Cris Kuntasi.

Dari hasil pemeriksaan atas transaksi dana sosial secara uji petik atas kegiatan pemugaran RTLH di wilayah Kabupaten Klaten, selain melalui APBD Pemkab Klaten juga mengajukan permohonan bantuan pemugaran RTLH ke PT Bank Jateng.

Berdasar surat No.413.1/460/20 tanggal 16 Juli 2012, Bupati Klaten mengajukan permohonan bantuan untuk pemugaran RTLH sebanyak 250 rumah. Dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp 7 juta. Proses pencairan bantuan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima bantuan pada tanggal 11 Maret 2013.

Berdasarkan surat No.Bapermas/VII/2013 pada tanggal 15 Juli 2013, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Kabupaten Klaten menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemugaran RTLH melalui dana sosial PT Bank Jateng.

Laporan itu menyampaikan bahwa bantuan telah diterima oleh 250 orang penerima yang tersebar di empat kecamatan. Seluruh kegiatan pemugaran rumah tersebut didampingi oleh Bapermas dan ormas KTB dan dinyatakan telah selesai 100%.

BPK selanjutnya melakukan konfirmasi ke penerima bantuan secara uji petik dan berita acara pemeriksaan fisik kepenerima bantuan pada tanggal 31 Oktober 2014, dinyatakan bahwa penerima bantuan menerima dana bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp 7 juta.

BACA JUGA  BPK: 33 Debitur Jaminannya Kurang, Nilainya Mencapai Rp 71 M

Penarikan uang dilakukan secara kolektif dilokasi sekitar RTLH, yang dibantu oleh kas keliling milik Bank Jateng Cabang Klaten.

Penerima bantuan menyatakan bantuan diterima tunai sebesar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Sedang sisanya sebesar Rp 5,5 juta- Rp 5,6 juta dalam bentuk material bahan bangunan.

Ketika dimintai keterangan BPK, penerima bantuan menyatakan bahwa jenis material yang dikirimkan sudah ditentukan, baik jenis, jumlah dan kualitasnya. Penerima bantuan hanya menerima bantuan, tanpa mengetahui perhitungan harga yang dihitung oleh vendor/toko bahan bangunan.

Namun dalam dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh penerima bantuan menunjukkan bahwa nilai bantuan yang diterima Rp 7 juta. Bantuan tersebut seluruhnya bahan bangunan yang terdiri dari 10 jenis. Bukti pembayaran bahan bangunan tersebut dikeluarkan oleh 2 penyedia, yaitu TBSL dan UDPM.

Dokumen itu tidak sesuai hasil konfirmasi yang dinyatakan oleh para penerima bantuan, bahwa bahan bangunan yang diberikan hanya senilai Rp 5,5 juta-Rp 5,6 juta dan sisanya dalam bentuk tunai’

Selanjutnya ketika dilakukan konfirmasi ke TBSL selaku supplier yang mengirimkan bahan bangunan ke penerima bantuan, ternyata TBSL tidak mengetahui perihal perbedaan jumlah yang ditulis pada bukti pembayaran.

TBSL menyatakan bahwa uang yang ditarik dari rekening penerima bantuan senilai Rp 7 juta diserahkan ke relawan KTB dan TBSL menerima pembayaran dari relawan KTB sebesar Rp 5,5 juta sampai dengan Rp 5,6 juta. Proses penyerahan uang dari warga ke relawan KTB disaksikan oleh TBSL.

Kenyataan itu menurut LHP BPK tidak sesuai UU No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/1983. SK Direksi No.0136/HT.01.01/2013 tentang dana sosial dan SK Direksi No.0390HT.01.01/2011 tentang pengelolaan dana sosial.

BACA JUGA  Bank Jateng Tumbuh Lambat, Tekanan Ekonomi Disebut Penyebabnya

Ini terjadi karena penerima bantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai realisasi sebenarnya. Disamping itu penanggungjawab umum dan penanggungjawab non program kemitraan dan bantuan kepada YKK tidak cermat dalam memonitor dan mengevaluasi pelaporan penyaluran dana sosial pemugaran RTLH di wilayah Kabupaten Klaten. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...