Jowonews

Logo Jowonews Brown

MAKI Desak Kejati Jateng Tindak Lanjut Korupsi Bankeu

ILustrasi Korupsi

Semarang, Jowonews.com—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng segera menindaklanjuti laporannya, terkait dugaan korupsi bantuan keuangan dari provinsi kepada kabupaten/kota di Jateng untuk APBD Perubahan 2013 dan Murni 2014. Pasalnya, laporak ke Kejati sudah disampaikan sejal  22 Januari 2014.

Permintaan itu disampaikan Koordinator MAKI H Boyamin S, Rabu (29/10) kemarin. “Kami mendesak Kejati Jateng segera meningkatkan kasus bantuan keuangan pemprov Jateng kepada kabupaten/kota pada anggaran perubahan 2013 dan murni 2014, yang kami laporkan bulan Januari lalu,”ungkapnya.

Menurut Boyamin, kasus yang dilaporkannya itu sampai sekarang belum kelihatan progresnya sama sekali. Padahal laporan yang disampaikannya saat itu sudah disertai beberapa bukti sebagai petunjuk awal. Seperti data alokasi bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, serta beberapa rekanan yang mengerjakan proyeknya.

Pihak yang dilaporkannya diantaranya adalah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Gubernur dianggap telah membiarkan terjadinya praktik korupsi APBD pada pos bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng kepada pemerintah kepada kabupaten/kota. Gubernur dituding membiarkan terjadinya praktik korupsi pada APBD Jateng perubahan 2013 dan APBD murni 2014. ”Gubernur selaku kepala daerah seharusnya mencegah tindak korupsi, bukan malah membiarkan,” katanya.

Laporan saat itu diterima petugas Kejakti, Sunarman. Dalam laporan itu dilengkapi dengan bukti surat rekap bantuan keuangan Pemprov Jateng kepada pemerintah kabupaten/kota.

Selain gubernur, masih menurut Boyamin, pihaknya juga melaporkan anggota DPRD Jateng, terutama yang duduk di badan anggaran (Banggar). Sebab, anggota banggar yang membahas alokasi besarnya dana bantuan keuangan pemprov kepada kabupaten/kota.

Dipaparkannya pula, sebagaian besar yang bermain bantuan keuangan dari provinsi kepada kabupaten/kota adalah anggota DPRD Jateng. Tidak menutup juga oknum eksekutf. Dengan berdalih dana aspirasi, ketika membahas anggaran mereka meminta jatah alokasi anggaran untuk kabupaten/kota, yang bentuknya adalah bantuan keuangan.

BACA JUGA  Kolam Retensi Banyak Manipulasi

Boyamin menjelaskan, modus yang digunakan oknum dewan adalah mengusulkan alokasi kegiatan baru pengadaan sarana dan prasarana. Meskipun daerah yang bersangkutan tidak mengajukan proposal tetap dialokasikan, bahkan jumlahnya bisa sangat besar

Disinilah permainan dimulai. Dengan alokasi anggaran yang didapat dan sudah disepakati dengan eksekutif, biasanya dewan bermain mata dengan pemerintah daerah dan kontraktor. Apabila pemda dan kontraktor setempat tidak bisa dikondisikan, biasanya mereka tidak akan banyak mendapat dana bantuan keuangan dari provinsi.
Namun apabila bisa dikondisikan, secara otomatis mereka akan banyak mendapat bantuan keuangan dari provinsi. “Hal seperti inilah yang menyebabkan njomplangnya bantuan keuangan kepada kabupaten/kota selama ini,”ujarnya.

Kalau dicapai kata sepakat, sebelum anggaran digedog, biasanya kontraktor akan menyetor uang kepada oknum dewan sesuai kesepakatan. Ini biasanya dikenal istilah ‘nggotek’. Besarannya antara 10-12,5 persen dari nilai proyek.

“Biasanya biar bisa dikerjakan oleh rekanan yang mau membayar tadi, tiap nomenklatur bantuan keuangan biasanya dipecah dengan nilai dibawah Rp 200 juta. Dengan begitu tidak akan dilakukan sistem lelang, tapi melalui penunjukkan langsung,”pungkasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...