
Semarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/12). Jaksa penuntut umum menuntut Siti Nurmarkesi dengan hukuman enam tahun penjara.
JPU Maliki Budianto menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain denda, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal tahun 2010 ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memberikan sejumlah pertimbangan, di antaranya terdakwa tidak berterus terang.
“Terdakwa tidak merasa bersalah,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto ini.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang tiga pekan yang akan datang. (JN05)