Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Panwaslu Prihatin Kasus Ronny

Raka, wartawan Tribun Jateng yang dilaporkan Fadli Zon ke Mabes Polri. Ia dilaporkan bersama denagn aktivis KP2KKN Ronny Maryanto.
Raka, wartawan Tribun Jateng yang dilaporkan Fadli Zon ke Mabes Polri. Ia dilaporkan bersama denagn aktivis KP2KKN Ronny Maryanto.
Raka, wartawan Tribun Jateng yang dilaporkan Fadli Zon ke Mabes Polri. Ia dilaporkan bersama denagn aktivis KP2KKN Ronny Maryanto.

Semarang, Jowonews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang menyatakan prihatin dengan kasus yang menimpa Ronny Maryanto, aktivis KP2KKN yang dijadikan tersangka oleh polisi atas tuduhan mencemarkan nama baik Fadli Zon.

Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan, Ronny Maryanto telah bertindak benar ketika melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik yang ada di Kota Semarang. Yaitu dugaan money politic yang dilakukan Fadli Zon selaku Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta ketika melakukan kampanye Pilpres di Pasar Bulu Semarang pada 2 Juli 2014.

Hal itu menurutnya, justru wujud nyata peran serta warga negara yang baik, untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum Pemilu. ‘’Ada warga negara melapor dugaan pidana Pemilu ke Panwaslu itu justru baik dan benar,’’ tuturnya, dalam rilis yang dikirim ke jowonews.com, Selasa (11/11/2014).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menerangkan, Panwaslu saat itu, menerima laporan Ronny sesuai prosedur. Yaitu memberi tanda terima laporan setelah mengisi formulir laporan. Dari laporan itu, Panwaslu menindaklanjuti dengan menerjunkan tim lapangan untuk mencari bukti dan saksi.

Juga meminta keterangan beberapa pihak yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan tersebut. Termasuk meminta keterangan wartawan koran Wawasan, Fitria Rahmawati.

Namun diakuinya, tim Panwaslu tidak menemukan penerima uang dari Fadli Zon. Padahal penerima itu sangat vital posisinya sebagai saksi. Saat itu, kata dia, tim berusaha bertemu Nur Saadah, seorang pengemis di Pasar Bulu yang ada dalam foto wartawan sedang memegang lembaran uang pecahan Rp50 ribuan yang diduga dari pemberian Fadli Zon.

Karena saksi penerima tidak bisa ditemukan, tentu pihaknya kesulitan mendapatkan bukti material. Apabila unsur materialnya tidak cukup, tentu tidak bisa dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

BACA JUGA  Ada 12 Desa di Jateng Tidak Menggunakan Listrik

‘’Kami tidak menemukan saksi penerima saat itu. Sehingga unsur materialnya tidak mencukupi. Tentu akan mentah jika dibawa ke Sentra Gakkumdu,’’ jelasnya.

Ananingsih menguraikan, kendala utama penegakan hukum Pemilu selama ini adalah sulitnya mencari saksi. Dari belasan kasus money politic yang pernah diurus Panwaslu, kata dia, tak satupun bisa dibawa ke pengadilan karena tiadanya saksi.

Kalau melapor sudah banyak, bahkan dengan membawa bukti berupa uang atau barang. Tetapi ketika diminta kesediaan untuk menjadi saksi formal di muka hukum, tak ada yang mau. Semua penerima uang itu takut ancaman atau takut dengan resiko hukum karena merasa menerima uang suap politik.

‘’Partisipasi masyarakat melaporkan pelanggaran Pemilu sudah bagus. Banyak yang melapor dengan membawa barang bukti politik uang. Tetapi ketika kami minta menjadi saksi, tidak ada yang mau. Rata-rata takut karena merasa telah menerima uang dari peserta Pemilu. Inilah kendala kami,’’ ungkapnya.

Semakin Membuat Takut

Masyarakat terancam akan semakin takut melapor ke Panwaslu dengan adanya kriminalisasi terhadap pelapor. Ukuran keberhasilan Pemilu adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Salah satunya partisipasi dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum Pemilu berupa pelaporan pelanggaran.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan menambahkan parameter keberhasilan Panwaslu menjalankan tugas adalah apabila banyak warga masyarakat yang melapor. Sebab jika banyak laporan, berarti pengawas Pemilu dipercaya bisa menangani laporan tersebut.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat itu sangat penting dan sangat diperlukan dalam Pemilu. Di antaranya berupa laporan pelanggaran. ‘’Apabila karena kasus tersebut nantinya tidak ada warga masyarakat yang mau melapor ke Panwaslu, lantas apa artinya ada lembaga Panwaslu?,’’ tegasnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fadli Zon melaporkan jurnalis media cetak Semarang dan seorang aktivis ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya disangka melakukan pencemaran nama baik dalam kasus dugaan money politik pada pemilu presiden lalu yang diduga melibatkan Fadli Zon.

BACA JUGA  Keberhasilan ASI Ekslusif di Jateng Rendah

Jurnalis yang dilaporkan adalah Raka F Pujangga, yang biasa meliput isu-isu politik di lingkungan Pemprov Jateng. Raka merupakan jurnalis yang memberitakan ihwal dugaan politik uang saat Pilpres yang dilakukan oleh Fadli Zon saat kampanye di Pasar Bulu, Semarang, 2 Juli 2014.

Sedangkan aktivis yang dilaporkan bernama Ronny Maryanto, Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah. Ia merupakan salah satu anggota tim pemantau pemilu yang bekerjasama dengan ICW dalam jaringan pemantauan Pemilu yang lalu.

Keduanya dilaporkan oleh Fadli Zon melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 7 Juli 2014 yang lalu ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik (310 dan 311 KUHP). (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...